NAMA : FEBRI FITRI YANI
KELAS : 1EB26
NPM : 23213354
BAB
I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Perkembangan
ekonomi Indonesia menunjukkan semakin terintegrasi dengan perekonomian dunia.
Hal ini merupakan konsekuensi dari dianutnya sistem perekonomian terbuka yang
dalam aktivitasnya selalu berhubungan dan tidak lepas dari fenomena hubungan internasional.
Adanya keterbukaan perekonomian ini memiliki dampak pada perkembangan neraca
pembayaran suatu negara yang meliputi arus perdagangan dan lalu lintas modal
terhadap luar negeri suatu negara.
Dalam dunia usaha yang sebenarnya hampir sama, semua investasi mengandung
unsur ketidakpastian atau resiko. Demikian pula dengan investasi saham di pasar
modal. Pemodal pada umumnya tidak tahu dengan pasti hasil yang akan
diperolehnya dari investasi usaha yang dilakukannya. Dalam keadaan semacam ini
dikatakan bahwa pemodal tersebut menghadapi resiko dalam investasi yang
dilakukannya. Yang hanya dapat mereka lakukan adalah memperkirakan berapa
keuntungan yang diharapkan dari investasi dan seberapa jauh kemungkinan hasil
yang sebenarnya nanti akan menyimpang dari hasil yang diharapkan.
Pasar modal Indonesia dalam perkembangannya telah menunjukkan
sebagai bagian dari instrumen perekonomian.Komitmen pemerintah
Indonesia terhadap peran pasar modal tercermin di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dimana dinyatakan bahwa pasar
modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan nasional, sebagai salah
satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi
masyarakat.
Pasar modal tidak terlepas dari pengaruh yang berkembang di lingkungannya,
baik yang terjadi di lingkungan ekonomi mikro seperti laporan kinerja,
pembagian deviden, perubahan strategi perusahaan atau keputusan strategis dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) akan menjadi informasi yang menarik bagi para
investor di pasar modal. Disamping lingkungan ekonomi mikro, perubahan
lingkungan yang dimotori oleh kebijakan-kebijakan makro ekonomi seperti
kebijakan moneter, kebijakan fiskal maupun regulasi pemerintah dalam sektor
riil dan keuangan, akan pula mempengaruhi gejolak di pasar modal.
Berdampak positif atau negatif terhadap harga-harga saham di pasar modal
tergantung dari setiap peristiwa yang mempengaruhinya. Masalah ini menunjukkan
kepada investor atau calon investor perlu senantiasa berhati-hati baik pada
kondisi bursa bullish maupun sedang bearish dan tetap harus
berdasarkan keputusan pada hasil analisis atau informasi yang dikumpulkan.Selain
pasar modal ada juga portofolio dalam perekonomian Indonesia yang
mengenai Forex,Reksadana ,Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Asuransi.
I.II RUMUSAN
MASALAH
1.
Menjelaskan Pasar Modal ( Capital Market)
2.
Menjelaskan Forex
3.
Menjelaskan Reksadana
4.
Menjelaskan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
5.
Menjelaskan Asuransi
I.III TUJUAN
Untuk mengetahui tentang Pasar Modal,
Forex ,Reksadana ,Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan Asuransi serta untuk
memenuhi tugas Perekonomian Indonesia .
BAB II
PEMBAHASAN
II.I PASAR MODAL
I.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain
alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas,
asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai
penghubung antara para investor dengan
perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui
perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan
lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan
menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya"
secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
II.
Pelaku Pasar
Modal
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam
proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1.
Emiten.
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
- Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
- Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
- Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang
akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama
para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin
banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga Penunjang.
Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
4. Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga
yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
5. Perantara
perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan
dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si
pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain
meliputi:
- Memberikan informasi tentang emiten
- Melakukan penjualan efek kepada investor
6. Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
·
Pedagang
dalam jual beli efek
·
Sebagai
perantara dalam jual beli efek
7. Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan
penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan
dananya.
8. Wali amanat (trustee)
Jasa wali
amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali
amanat meliputi:
·
Menilai
kekayaan emiten
·
Menganalisis
kemampuan emiten
·
Melakukan
pengawasan dan perkembangan emiten
·
Memberi
nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
·
Memonitor
pembayaran bunga dan pokok obligasi
·
Bertindak
sebagai agen pembayaran
9.
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan
surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga
antara lain :
- Sebagai pedagang efek
- Penjamin emisi
- Perantara perdagangan efek
- Pengelola dana
10.
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
11.
Kantor
administrasi efek.
Kantor
yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar
administrasinya.
a. Membantu
emiten dalam rangka emisi
b. Melaksanakan
kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
c. Membantu
menyusun daftar pemegang saham
d. Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
e.
Membuat
laporan-laporan yang diperlukan
III.
Fungsi
Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai
berikut:
- Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan
cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat
umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
- Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang
telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada
para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
- Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari
pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
- Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan
berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan
melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
- Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar
modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis
berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
IV.
Manfaat
Pasar Modal
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
II.II. FOREX
I.
Pengertian
Forex
Pasar
valuta asing (bahasa Inggris: foreign exchange market, forex)
atau disingkat valas merupakan
suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair)
yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara
berkesinambungan.
Pergerakan pasar valuta asing berputar mulai dari
pasar Selandia Baru
dan Australia
yang berlangsung pukul 05.00–14.00 WIB, terus ke pasar Asia yaitu Jepang, Singapura,
dan Hongkong
yang berlangsung pukul 07.00–16.00 WIB, ke pasar Eropa yaitu Jerman dan Inggris
yang berlangsung pukul 13.00–22.00 WIB, sampai ke pasar Amerika
Serikat yang berlangsung pukul 20.30–10.30 WIB. Dalam perkembangan
sejarahnya, bank sentral milik negara-negara dengan cadangan mata uang asing
yang terbesar sekalipun dapat dikalahkan oleh kekuatan pasar valuta asing yang
bebas.
II.
Pelaku
Forex
Pergerakan nilai valuta asing yang
selalu berubah-ubah dari detik ke detik dipengaruhi oleh hukum supply
(penawaran) dan demand (permintaan) yang selalu melibatkan berbagai pelaku
pasar yang mempunyai berbagai kepentingan.
Pelaku pasar tersebut antara lain adalah
:
1.
Bank
Central.
Berkepentingan terhadap pasar valas
dengan tujuan untuk menstabilkan posisi nilai tukar mata uang negara tersebut
yang biasa disebut dengan kegiatan intervensi.
2.
Perusahaan.
Untuk meningkatkan daya saing dan
menekan biaya produksi perusahaan selalu melakukan eksplorasi terhadap berbagai
sumber daya - sumber daya yang baru dan yang lebih murah. Bisanya kita menyebut
kegiatan ini dengan kegiatan impor. Dan perusahaan juga akan selalu melakukan
kegiatan eksplorasi market untuk memperluas jaringan distribusi barang dan jasa
yang telah di produksi oleh perusahaan tersebut yang pada akhirnya akan timbul
pendapatan dalam mata uang lain. Biasanya kita menyebut kegiatan ini dengan
ekspor. Karena ada kegiatan impor dan ekspor inilah perusahaan kadang memerlukan
mata uang negara lain dengan jumlah yang cukup besar.
3.
Masyarakat
atau perorangan.
Masyarakat atau perorangan dapat
melakukan transaksi valuta asing di sebabkan oleh beberapa faktor. Faktor yang
pertama adalah kegiatan mencari sumber penghasilan tambahan, yaitu dengan
memanfaatkan fluktuasi pergerakan nilai valuta asing untuk memperoleh
keuntungan. Faktor kedua adalah kebutuhan konsumsi pada saat berada di luar
negeri.
4.
Bank
Umum.
Bank umum melakukan transaksi jual beli
valas untuk berbagai keperluan antara lain melayani nasabah yang ingin
menukarkan uangnya kedalam bentuk mata uang lain, atau untuk memenuhi kewajibannya
dalam bentuk valuta asing.
5.
Broker/Dealer.
Broker adalah perusahaan yang menjadi
perantara terjadinya transaksi valuta asing.
6.
Pemerintah.
Pemerintah melakukan transaksi valuta
asing untuk berbagai tujuan antara lain membayar hutang luar negeri, menerima
pendapatan dari luar negeri yang harus di tukarkan lagi kedalam mata uang
lokal.
III.
Keuntungan
Forex
a.
Selalu
ada pembeli atau penjual sehingga kita bisa mendapatkan profit melalui
transaksi dua arah (membeli atau menjual).
b.
Pasar
terbuka selama 24 jam non stop dari senin sampai sabtu.
c.
Modal
yang kecil, tapi bisa bertransaksi dalam jumlah yang besar.
d.
Tingkat
liquiditas yang tinggi, anda dapat mengambil dana/profit anda kapan saja.
e.
dengan
kemajuan teknologi, anda bisa menjadi trader profesional tanpa kantor alias
bekerja di rumah melalui internet.
f.
Profit
dalam mata uang Dollar.
g.
Dapat
dijalankan oleh siapa saja tanpa memandang umur, jenis kelamin, dll.
II.III. REKSADANA
I.
Pengertian
Reksadana
Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini
kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio
investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti
lainnya.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun
1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat tiga unsur
penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
- Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
- Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
- Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
- Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang
Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang
ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun
kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai
Aktiva Bersih" (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer
investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana
bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan
administratur.
II. Karakteristik Reksadana
-
Reksadana Terbuka adalah reksadana yang
dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya
tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek.
Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
-
Reksadana Tertutup adalah reksadana yang
tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang
menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali
kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya
bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
III. Jenis-jenis Reksadana
- Reksadana Saham.
Reksadana saham adalah reksadana yang
melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke
dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi
hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga
saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai
investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
- Reksadana Campuran.
Reksadana
campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan
tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
- Reksadana Pendapatan Tetap.
Reksadana
pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko
investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi
reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada
reksadana campuran atau saham.
- Reksadana Pasar Uang.
Reksadana
pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang
yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang
merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return
yang terbatas.
IV.
Manfaat Reksadana
- Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
- Diversifikasi investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
- Transparansi informasi
Reksa Dana
wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor
dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
- Likuiditas yang tinggi
Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
- Biaya Rendah
Karena
reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan
investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan
apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
II.IV INDEKS
HARGA SAHAM GABUNGAN (IHSG)
I.
Pengertian
IHSG
Indeks
Harga Saham Gabungan (disingkat IHSG,
dalam Bahasa Inggris disebut juga Jakarta Composite
Index, JCI, atau JSX Composite) merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ). Diperkenalkan pertama
kali pada tanggal 1 April
1983, sebagai indikator
pergerakan harga saham di BEJ, Indeks ini mencakup pergerakan harga seluruh
saham biasa dan saham preferen yang tercatat di BEI. Hari Dasar untuk
perhitungan IHSG adalah tanggal 10 Agustus
1982. Pada tanggal tersebut,
Indeks ditetapkan dengan Nilai Dasar 100 dan saham tercatat pada saat itu
berjumlah 13 saham.
Posisi intraday tertinggi yang pernah dicapai
IHSG adalah 5.251,296 poin yang tercatat pada tanggal 21 Mei 2013 . Sementara
posisi penutupan tertinggi yang pernah dicapai adalah 5.214,976 pada tanggal 20
Mei 2013.
II. Metode perhitungan
Dasar perhitungan IHSG adalah jumlah Nilai Pasar
dari total saham yang tercatat pada tanggal 10 Agustus
1982. Jumlah Nilai Pasar
adalah total perkalian setiap saham tercatat (kecuali untuk perusahaan yang
berada dalam program restrukturisasi) dengan harga di BEJ pada hari tersebut.
Formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

dimana p adalah Harga
Penutupan di Pasar Reguler, x
adalah Jumlah Saham, dan d adalah Nilai Dasar.

Perhitungan Indeks merepresentasikan pergerakan
harga saham di pasar/bursa yang terjadi melalui sistem perdagangan lelang.
Nilai Dasar akan disesuaikan secara cepat bila terjadi perubahan modal emiten
atau terdapat faktor lain yang tidak terkait dengan harga saham. Penyesuaian
akan dilakukan bila ada tambahan emiten baru, HMETD (right issue), partial/company
listing, waran dan obligasi konversi demikian juga delisting. Dalam
hal terjadi stock split, dividen saham atau saham bonus, Nilai Dasar
tidak disesuaikan karena Nilai Pasar tidak terpengaruh. Harga saham yang
digunakan dalam menghitung IHSG adalah harga saham di pasar reguler yang
didasarkan pada harga yang terjadi berdasarkan sistem lelang.[1]
Perhitungan IHSG dilakukan setiap hari, yaitu
setelah penutupan perdagangan setiap harinya. Dalam waktu dekat, diharapkan
perhitungan IHSG dapat dilakukan beberapa kali atau bahkan dalam beberapa
menit, hal ini dapat dilakukan setelah sistem perdagangan otomasi
diimplementasikan dengan baik.
III. Indeks BEJ lainnya
II.V ASURASI
I.
Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang
mendapatkan perlindungan.
II.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang
harus dipenuhi, yaitu:
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan
diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus
dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan
yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan
kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi
keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253
dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada
penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang
sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
III. Tujuan Asuransi
a.
Pengalihan Risiko
Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan
mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya. Dengan membayar
sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), sejak itu pula risiko
beralih kepada penanggung.
b. Pembayaran
Ganti Kerugian
Jika suatu ketika sungguh–sungguh terjadi peristiwa
yang menimbulkan kerugian (risiko berubah menjadi kerugian), maka kepada
tertanggung akan dibayarkan ganti kerugian yang besarnya seimbang dengan jumlah
asuransinya. Dalam prakteknya kerugian yang timbul itu dapat bersifat sebagian
(partial loss), tidak semuanya berupa kerugian total (total loss).
Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi bertujuan untuk memperoleh
pembayaran ganti kerugian yang sungguh–sungguh diderita.
Dalam pembayaran ganti kerugian oleh perusahaan
asuransi berlaku prinsip subrogasi (diatur dalam pasal 1400 KUH Per) dimana
penggantian hak si berpiutang (tertanggung) oleh seorang pihak ketiga
(penanggung/pihak asuransi) – yang membayar kepada si berpiutang (nilai klaim
asuransi) – terjadi baik karena persetujuan maupun karena undang-undang.
JENIS ASURANSI
1. Asuransi Kerugian terdiri
dari:
Asuransi Kebakaran , Asuransi Kehilangan dan
Kerusakan , Asuransi laut , Asuransi Pengangkutan , Asuransi Kredit.
2. Asuransi Jiwa terdiri dari
Asuransi Kecelakaan , Asuransi Kesehatan ,
Asuransi Jiwa Kredit.
BAB
III
PENUTUP
III.I KESIMPULAN
Sistem perekonomian yang dianut Bangsa Indonesia
saat ini, sudah saatnya diganti dengan sistem perekonomian nasional, karena
tidak mampu lagi memenuhi tuntutan dan kesejahteraan rakyatnya. Sistem ekonomi
pasar ala IMF, Bank Dunia, WTO dan lainnya sudah saatnya diganti dengan sistem
ekonomi yang lebih berpihak kepada rakyat dan menomorbelakangkan kepentingan
konglomerat. salah satu penyebab kemiskinan yang terus melanda masyarakat
Indonesia dari satu periode ke periode berikutnya, karena sistem ekonomi itu
sudah tidak mampu lagi menyahuti tuntutan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan
dan sosial ekonomi masyarakat.
Pasar
modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif
bagi para investor
selain alternatif investasi lainnya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung
antara para investor
dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka
panjang. Forex atau disingkat valas
merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang
suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair)
yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara
berkesinambungan. Reksadana
adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk
berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi
yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. IHSG
merupakan salah satu indeks pasar saham yang digunakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI; dahulu Bursa Efek Jakarta (BEJ). Asuransi adalah istilah yang digunakan
untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana
perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti,
kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian
yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
III.II DAFTAR PUSTAKA