Rabu, 20 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.     Dasar Hukum
Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan

ISI UNDANG-UNDANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
2.      Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Pasal 1

a.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e.       Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.



3.      Sifat & Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Pasal 4
       I.            Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
    II.            Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

4.      Kewajiban Pendaftaran

Pasal 5
            Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
            Apabila perusahaan dimilki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
            Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.       Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

b.      Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping termasuk menantu ipar.
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud di atas selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang; kantor pembantu; anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.       Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.      Persekutun;
c.       Perorangan;
d.      Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b, dan c.

5.      Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Pasal 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi di tempat kedudukannya.

Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Pasal 11
1.      Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       ---Nama perseroan
---Merek perusahaan
b.      ---Tanggal pendirian perseroan
---Jangka waktu berdirinya perseroan
c.       ---Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
---Izin-izin usaha yang dimiliki
d.      ---Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
---Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e.       Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris;
---Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf angka e angka 1
---Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---Alamat tempat tinggal yang tetap;
---Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal   tetap diwilayah Indonesia;
---Tempat dan tanggal lahir;
---Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar Wilayah Indonesia;
---Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
---Setiap kewarganegaraan dahulu apabila beralinan dengan huruf c angka 8;
---Tanda tangan;
---Tanggal mulai menduduki jabatan;
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.      ---Modal dasar;
---Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
---Besarnya modal yang ditempatkan;
---Besarnya modal yang disetor;
h.      ---Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
---Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
---Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar perusahaannya.
2.      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat tanggal lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
8.      Kewarganegaraan;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10.  Jumlah saham yang dimiliki;
11.  Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
3.      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4.      Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.
Pasal 12
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan aadalah :
a.       ---nama koperasi;
---nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1;
---merek perusahaan.
b.      Tanggal pendirian;
c.       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---tanda tangan;
---tanggal mulai menduduki jabatan;
e.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f.       ---tanggal dimulainya kegiatan usaha;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 13
1.      Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.      ---nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
---merek perusahaan;
c.       ---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      ---alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.       Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
f.       Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
---tempat dan tanggal lahir.
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia.
---kewarganegaraan pada saat pendaftaran.
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.      Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.        ---tanggal mulainya kegiatan persekutuan;
---tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.        Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.
2.      Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
a.       Besarnya modal komanditer;
b.      Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.       Besarnya modal yang ditempatkan;
d.      Besarnya modal yang disetor.
3.      Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 14
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       ---tanggal pendirian persekutuan;
---jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.      ---nama persekutuan atau nama perusahaan;
---merk perusahaan apabila ada;
c.       ---kegiatan pokok lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      ---alamat kedudukan persekutuan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       Berkenaan dengan setiap sekutu;
---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e dan angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Indonesia.
----tempat dan tanggal lahir;
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
---kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g.      Jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.      ---tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
----tanggal masuknya setiap waktu yang baru yang terjadi setelah dihadirkan persekutuan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i.        Tanda tangan dari setiap waktu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 15
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       ---nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.      ---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia;
c.       ---tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan;
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
d.      ---kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
---setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e.       Nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.       ---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
g.      ---alamat kedudukan perusahaan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada;
h.      Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.        ---tanggal dimulai kegiatan perusahaan
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
            Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       Nama dan merek perusahaan.
b.      Tanggal pendirian perusahaan.
c.       ---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan.
---izin-izin usaha yang dimiliki.
d.      ---alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian.
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
e.       ---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia;
---tempat dan tanggal lahir;
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
---kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
---tanda tangan;
---tanggal mulai menduduki jabatan.
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.      ---modal dasar;
---besarnya modal yang ditempatkan;
---besarnya modal yang disetorkan;
h.      ---tanggal dimulainya kegiatan usaha perusahaan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
            Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
            Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi pada akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 17
            Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.


*** SUMBER :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma : Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung

Senin, 27 April 2015

Hukum Perikatan



Bab IV
HUKUM PERIKATAN

Pendahuluan
Di dalam sistem pengaturan hukum  perikatan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menganut sistem terbuka, yakni setiap orang dapat mengadakan perjanjian mengenai apa pun sesuai dengan kehendaknya, artinya dapat menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata baik mengenai bentuk maupun isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.
            Dengan demikian, apa yang diatur dalam buku III KUH Perdata merupakan hukum pelengkap, yakni berlaku bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang mereka tidak mengesampingkan syarat-syarat dan isi dari perjanjian.

v  Pengertian Perikatan
Perikatan merupakan hubungan yang terjadi di antara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Dalam Bahasa Belanda perikatan disebut dengan Verbintenissenrecht, terdapat perbedaan antara beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah Hukum Perikatan.
            KUH Perdata dalam buku III menyebutkan tentang Perikatan, bukan Hukum Perikatan, seperti diatur dalam Pasal 1233 KUH Perdata bahwa, tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena persetujuan, maupun karena undang-undang.
            Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya Asas-asas Hukum Perjanjian, Hukum Perjanjian ini dalam bahasa Belanda dinamakan het Verbintenissenrecht. Jadi Verbintenissenrecht oleh Wirjono diterjemahkan menjadi Hukum Perjanjian bukan Hukum Perikatan.
            R.Subekti, tidak menggunakan istilah Hukum Perikatan tetapi istilah Perikatan sesuai dengan judul buku III KUH Perdata tentang perikatan. Dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Perdata, beliau menulis perkataan Perikatan (Verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian, sebab buku III KUH Perdata memuat tentang Perikatan yang timbul dari :
1.      persetujuan atau perjanjian,
2.      perbuatan yang melanggar hukum,
3.      pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarnemiing)
Untuk perjanjian dalam Bahasa Belanda disebut Overeenkomst, sedangkan hukum perjanjian disebut Overeenkomstenrecht. Pengertian perjanjian lebih sempit dari perikatan, karena perikatan lebih luas daripada perjanjian. Perikatan lebih luas dari perjanjian, sebab perikatan itu dapat terjadi karena:
1.      perjanjian (kontrak).
2.      bukan dari perjanjian (dari undang-undang).
Perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lain untuk melaksanakan suatu hal. Dari perjanjian ini, ditimbulkan suatu peristiwa berupa hubungan hukum antara kedua belah pihak. Hubungan tersebutlah yang dinamakan dengan Perikatan.
Dengan denmikian hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian menimbulkan perikatan, dengan kata lain perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menimbulkan perikatan, karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka. Oleh karena itu setiap masyarakat bebas untuk mengadakan perjanjian.

v  Dasar Hukum Perikatan
Menurut KUH Perdata, sumber daripada perikatan terdiri dari:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian),
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang, yang terbagi atas:
a.       Karena undang-undang semata, misalnya hukum perkawinan dalam hal hubungan antara orang tua dengan anak, hukum kewarisan.
b.      Karena undang-undang, akibat perbuatan manusia menurut hukum, terjadi karena perbuatan yang diperbolehkan (sah) dan yang bertentangan dengan hukum (tidak sah).
3.      Bukan karena perjanjian, terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).
4.      Yurisprudensi, merupakan suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama.
5.      Hukum tertulis dan hukum tidak tertulis (Hukum Adat),
6.      Ilmu Pengetahuan Hukum.

v  Asas-asas dalam Hukum Perikatan
Perjanjian di dalam buku III KUH Perdata menganut suatu Asas Kebebasan Berkontrak dengan sistim terbuka serta menganut Asas Konsensualisme.
            Asas Kebebasan Berkontrak dapat terlihat di dalam Pasal 1338 KUH Perdata, dikatakan bahwa segala sesuatu perjanjian dibuat secara sah oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, sedangkan Sistim Terbuka mempunyai arti bahwa dalam membuat perjanjian para pihak diperkenankan untuk menentukan isi daripada perjanjiannya sebagai undang-undang bagi mereka sendiri. Asas Konsensualisme, dikatakan bahwa perjanjian tersebut lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak  mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Asas Konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat yaitu:
1.      Kata Sepakat antara para pihak yang mengikat dirinya.
Sepakat adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat, setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok daripada perjanjian yang akan diadakan tersebut. Kata sepakat tersebut dapat batal apabila terdapat unsur-unsur penipuan, paksaan dan kekhilafan. Dalam pasal 1321 KUH Perdata dinyatakan bahwa tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan secara kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan/penipuan.
2.      Cakap untuk membuat suatu perjanjian
Bahwa para pihak harus cakap menurut hukum yaitu dewasa dan tidak di bawah pengampun.
3.      Mengenai suatu hal tertentu
Artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terperinci (jenis, jumlah, harga) atau keterangan terhadap objek sudah cukup jelas, dapat diketahui hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4.      Suatu sebab yang halal
Artinya bahwa isi daripada perjanjian tersebut harus mempunyai tujuan/causa yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum.
Dua syarat yang pertama, dinamakan syarat-syarat subjektif, apabila salah satu tidak dipenuhi maka salah satu pihak dapat dimintakan pembatalan (canceling), dalam Pasal 1454 KUH Perdata, jangka waktu permintaan pembatalan perjanjian dibatasi hingga 5 tahun, sedangkan dua syarat yang kedua, dinamakan syarat-syarat objektif, apabila salah satu tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum yang artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada (null and void).
Dilihat dari syarat-syarat sah perjanjian maka dapat dibedakan bagian dari suatu perjanjian yaitu:
a.       Bagian Inti (Esensial) merupakan bagian yang sifatnya harus ada di dalam perjanjian. Sifat ini yang menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta
b.      Bagian Bukan Inti, terdiri dari:
Naturalia, merupakan sifat yang dibawa oleh perjanjian, sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian, seperti menjamin tidak ada cacad dalam benda yang akan dijual.
Aksidentialia, merupakan sifat yang melekat pada perjanjian hal secara tegas diperjanjiankan oleh para pihak.
Akibat terjadinya perjanjian, undang-undang menentukan bahwa perjanjian yang sah berkekuatan sebagai undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat belah pihak atau karena alasan-alasan oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan Iktikad di baik (tegoeder trouw/ in good faith).

v  Hapus Perikatan
Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata menyebutkan 10 cara penghapusan suatu perikatan :
1.      Pembayaran, merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela,
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan,
3.      Pembaharuan utang,
4.      Penjumpaan utang atau kompensasi,
5.      Percampuran utang,
6.      Pembebasan utang,
7.      Musnahnya barang yang terutang,
8.      Batal/ pembatalan,
9.      Berlakunya suatu syarat batal,
10.  Lewat waktu.


Referensi :
Elsi Kartika Sari, S,H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi,Grasindo,Jakarta
Simanggusong,Advendi., 2004, Hukum dalam Ekonomi, Grasindo,Jakarta