|
Nama Jurnal
|
Jurnal Ekonomika
|
|
Volume / Halaman
|
Vol. 5 No. 2 / 59–63
|
|
Nama Penulis
|
Donny Susilo
|
|
Judul Jurnal
|
Pengaruh International Financial Reporting Standart
(IFRS) terhadap Akuisisi Perusahaan Asuransi Asing di Indonesia
|
|
Tanggal Jurnal
|
Desember 2012
|
|
Tujuan Penelitian
|
Untuk mengetahui alasan dari banyaknya perusahaan
asing asuransi yang berbondong-bondong datang melakukan investasi asing
besar-besaran di Indonesia pada tahun 2010.
|
|
Variabel Penelitian
|
Variabel bebas: International Financial Reporting
Standart (IFRS)
Variabel terikat: Akuisisi Perusahaan Asuransi Asing
di Indonesia
|
|
Hasil Penelitian
|
Dengan adanya IFRS, akan dapat meningkatkan
investasi asing di Indonesia. Hal ini akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi
Indonesia dan bahkan juga penerimaan pajaknya. IFRS akan menjadi angin segar
bagi pertumbuhan investasi asing di Indonesia khususnya jika investasi itu
dilakukan lewat cara merger dan akuisisi.
|
|
Kesimpulan
|
Dari hasil penelitian ditemukan kesimpulan bahwa
perusahaan-perusahaan tersebut tertarik untuk melakukan akuisisi karena
Indonesia masih akan dan belum menerapkan IFRS sehingga nilai akuisisi murah
karena kewajiban perhitungan dengan asas nilai wajar seperti yang ditetapkan
oleh IFRS belum diberlakukan, sedangkan pada 2012, IFRS sudah akan diterapkan
sehingga perusahaan asing tidak mengalamai kesulitan karena adanya kesamaan
standar akuntansi di induk dan anak perusahaan. Pemerintah menyambut baik
akuisisi asing dan penerapan IFRS karena selain mengembangkan usaha di
Indonesia, juga dapat memaksimalkan penerimaan pajak karena di IFRS metode
penyatuan kepentingan (pooling of interest) sudah dihilangkan.
|
Minggu, 26 Maret 2017
Review Jurnal No. 1 (Akuntansi Internasional)
Rabu, 11 Januari 2017
Seberapa Penting Etika Profesi Akuntansi?
Seberapa
Penting Etika Profesi Akuntansi ?
Pada ulasan artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai
etika profesi. Setelah mengetahui semua tentang etika, profesi dan etika
profesi, pasti akan muncul pertanyaan di benak kalian “Seberapa pentingkah
etika profesi tersebut?”. Sekarang kita akan mulai membahas tentang seberapa
penting etika profesi terutama di dalam bidang akuntansi.
Etika profesi sangat dibutuhkan dan sangatlah penting di
dalam bidang akuntansi, karena etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang
baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh
profesi itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
Untuk
pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan
akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di
pusat maupun di daerah.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan.
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan
prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53):
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak
menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk
memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Namun pemahaman seorang akuntan terhadap Kode Etik IAI
tidak menjamin akuntan tersebut tidak melakukan tindak kecurangan. Terdapat
banyak akuntan yang sudah memahami kode etik akuntansi namun tetap saja masih
melanggarnya. Profesi auditor akan selalu berhadapan dengan dilema yang
mengakibatkan seorang auditor berada pada dua pilihan yang bertentangan.
Sebagai contoh dalam proses auditing, seorang auditor akan mengalami suatu
dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek
dan tujuan pemeriksaan. Apabila auditor memenuhi tuntutan klien berarti akan
melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen auditor tersebut
terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka
dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Padahal
semestinya hal ini tidak perlu terjadi apabila setiap akuntan mempunyai
pemahaman, kemampuan dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika
secara memadai dalam melaksanakan profesinya.
Sumber :
Kamis, 08 Desember 2016
KASUS KAP ENRON dan HASIL ANALISA
Tugas Kelompok 1
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan.
(Kasus KAP Andersen & Enron, 2001)
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan.
(Kasus KAP Andersen & Enron, 2001)
KASUS
Enron merupakan perusahaan
hasil penggabungan dari InterNorth dengan Houston Natural Gas yang dilakukan
pada tahun 1985. Bisnis utama perusahaan Enron adalah Industri Energi, kemudian
Enron melakukan perluasan usaha sampai dibidang yang tidak ada kaitannya dengan
industry energy, seperti future transaction, trading commodity non energy dan
bidang keuangan. Kasus Enron mulai mencuat pada Desember 2001 dan terus
berlalu sampai 2002. Enron yang notabene nya merupakan perusahan energy
terbesar di As, memberikan dampak yang sangat besar atas kasusnya. Berbagai
bursa efek di dunia mengalami penurunan harga saham secara drastis. Sampai pada saat Enron bangkrut, perusahaan ini
meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Perusahaan ini memanipulasi
laporan keuangan miliknya dengan mencatat keuntungan sebesar 600 Juta Dollar AS. Padahal dalam kenyataanya perusahaan
tersebut mengalami kerugian. Hal ini dilakukan agar saham perusahaan ini tetap
diminati oleh investor. Kronologis dari kasus Enron dirincikan sebagai berikut
:
1. Board of Director (dewan
direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan
kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan
mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2. Enron merupakan salah satu
perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi
internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif
Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk
sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron
berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting
Enron berasal dari KAP Andersen.
3. Pada awal tahun 2001 patner
KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau
melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi
berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di
putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4. Salah seorang eksekutif Enron
di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak
sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO
dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat
hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi
tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang
melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat
hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu
diperhatikan.
5. Pada tanggal 16 Oktober 2001,
Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu
disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100
juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa
Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia
juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus
(special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya
menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para
analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar
tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6. Pada tanggal 2 Desember 2001
Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai.
Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan
senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi
dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7. Enron dan KAP Andersen dituduh
telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan
dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses
peradilan
8. Dana pensiun Enron sebagian
besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron
terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9. KAP Andersen diberhentikan
sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen
menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron
mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay
mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan
posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay
mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP
Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai
gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika (The US
General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk
melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002
departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan
melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan
dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan
afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai
keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan
ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi
terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan
agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite
yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO
Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang
partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab
audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan
dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan
Enron .
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffrey
McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting
Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan
KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.
HASIL ANALISIS
Kedua
perusahaan tersebut telah melanggar kode etik, dimana seharunya kode etik
dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kecurangan yang dilakukan
biasanya disebabkan oleh tiga hal, yaitu opportunity, pressure dan
rationalization. Untuk mencegahnya jelas dengan cara meningkatkan moral dan
etika. Makadari itu seharusnya memilih SDM bukan hanya dilihat dari
kemampuannya, tapi juga kepribadiannya.
KAP
Anderson melanggar kode etik dan menghancurkan kepercayaan para pemegang saham
serta keperayaan publik. KAP tersebut telah melanggar prinsip integritas karena
telah memanipulasi laporan keuangan serta menghancurkan dokumen pendukung. KAP
seharusnya menjunjung tinggi independensi dan sikap professional. Dimana KAP
memberikan informasi yang sejujur-jujurnya serta seadil-adilnya mengenai
keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Karena informasi yang diberikan akan
menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan apakah
lebih baik menjual atau mempertahankan sahamnya. Manipulasi ini jelas membuat
para pemegang saham mengambil keputusan yang salah dan mengalami kebangkrutan
karena harga saham yang anjlok ketika kasus ini mencuat. KAP yang baik tidak
akan melanggar prinsip standar teknis, namun KAP Anderson bekerja diluar
standar teknis yang telah ditetapkan. Selain pemegang saham, karyawan dari KAP
ini pun menerima dampak negative dimana tidak dipercaya untuk bekerja
diperusahaan lain setelahnya.
Tidak berbeda dengan KAP Anderson, Enron jelas melakukan pelanggaran kode
etik juga. Perusahaan ini melakukan kecurangan demi keuntungannya sendiri,
meskipun pada akhirnya kebangkrutan tidak dapat dihindarkan. Karyawan Enron pun
turut merasakan kerugian, hal ini disebabkan karena dana pensiun mereka
diinvestasikan sebagai saham Enron. Dimana harga saham Enron turun drastis
ketika kecurangan terungkap.
Langganan:
Postingan (Atom)