Minggu, 26 Maret 2017

Review Jurnal No. 11 (Manajemen Resiko Keuangan)


Nama Jurnal
Jurnal Buletin Studi Ekonomi
Volume / Halaman
Vol. 20 158 No. 2 / 159-167
Nama Penulis
I Dewa Ketut Alit Dramawan
Judul Jurnal
Pengaruh Risiko Keuangan dan Pertumbuhan Penjualan pada Profitabilitas dan Nilai Perusahaan Property
Tanggal Jurnal
Agustus 2015
Tujuan Penelitian
Bertujuan untuk mengetahui pengaruh risiko keuangan dan
pertumbuhan penjualan pada profitabilitas dan nilai perusahaan.
Metode Penelitian
Analisis data menggunakan metode path analysis, mengingat adanya hubungan kausal kompleks dan berjenjang.
Penelitian ini dilakukan pada perusahaan
property yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Data sekunder berasal dari www,idx.co.id dan
Indonesian Capital Market Directory (ICMD).
Populasi dari penelitian ini adalah perusahaan
property yang mempublikasikan laporan keuangannya
secara lengkap sesuai definisi variabel-variabel
penelitian periode 2010–2012, jumlahnya sebanyak
26 perusahaan. Pengambilan sampel dilakukan
secara sensus yaitu mengambil seluruh populasi
yang ada untuk diteliti.
Variabel Penelitian
Variabel bebas: Risiko Keuangan, Pertumbuhan Penjualan 
Variabel intervening: Profitabilitas Perusahaan
Variabel terikat: Nilai Perusahaan
Hasil Penelitian
Hasil analisis menemukan bahwa risiko keuangan dan pertumbuhan penjualan berpengaruh positif pada profitabilitas, profitabilitas berpengaruh positif pada nilai perusahaan namun risiko keuangan dan pertumbuhan penjualan berpengaruh negatif
pada nilai perusahaan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat diambil beberapa simpulan:
Pertama, risiko keuangan berpengaruh positif pada profitabilitas perusahaan.
Kedua, pertumbuhan penjualan berpengaruh positif pada profitabilitas.         
Ketiga, risiko keuangan berpengaruh negatif tidak pada nilai perusahaan.
Keempat, pertumbuhan penjualan berpengaruh negatif tidak pada nilai perusahaan.
Kelima, profitabilitas berpengaruh positif pada nilai
perusahaan.

Review Jurnal No. 2 (Perkembangan Akuntansi Internasional)


Nama Jurnal
Jurnal JIBEKA
Volume / Halaman
Volume 7, No. 3 / 60-64
Nama Penulis
Vergiana Aprilicia
Judul Jurnal
Road Map International Financial Reporting Standard (IFRS) dan Implementasinya di Indonesia
Tanggal Jurnal
Agustus 2013
Tujuan Penelitian
Road map (perjalanan) masuknya IFRS ini akan membuat investor asing dengan mudah menanamkan modal ke perusahaan-perusahaan di Indonesia. IFRS mempermudah para investor membaca laporan keuangan dari perusahaan di Indonesia karena ada kesamaan standar dengan yang digunakan di berbagai negara lainnya.
Variabel Penelitian
International Financial Reporting Standart (IFRS)
Kesimpulan
Selama masa konvergensi IFRS, bangsa Indonesia harus memperdalam pengetahuan mengenai perihal-perihal IFRS baik para pelaku bisnis, akuntan, dan akademisi karena insan-insan inilah yang akan membawa pengaruh terhadap keberadaan IFRS di Indonesia. Dengan adanya IFRS ini para tenaga kerja profesional yang tidak siap akan tersaingi oleh tenaga kerja asing yang telah lebih dulu memperdalam IFRS. Hal ini akan menimbulkan adanya “high cost” yang akan dihadapi oleh perusahaan-perusahaan saat melakukan recruitment terhadap tenaga kerja asing.
Dengan adanya IFRS, para universitas yang sudah menyusun sistem pengajaran dan kurikulum harus lebih memperdalam pengajaran tentang IFRS ini, agar lulusan-lulusan itu nantinya siap menghadapi tantangan pekerjaan. Bangsa ini harus mengubah sudut pandang mereka terhadap hal-hal baru dari yang dulunya selalu berpendapat negatif menjadi kritis terhadap hal-hal yang baru

Review Jurnal No. 1 (Akuntansi Internasional)


Nama Jurnal
Jurnal Ekonomika
Volume / Halaman
Vol. 5 No. 2 / 59–63
Nama Penulis
Donny Susilo
Judul Jurnal
Pengaruh International Financial Reporting Standart (IFRS) terhadap Akuisisi Perusahaan Asuransi Asing di Indonesia
Tanggal Jurnal
Desember 2012
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui alasan dari banyaknya perusahaan asing asuransi yang berbondong-bondong datang melakukan investasi asing besar-besaran di Indonesia pada tahun 2010.
Variabel Penelitian
Variabel bebas: International Financial Reporting Standart (IFRS)
Variabel terikat: Akuisisi Perusahaan Asuransi Asing di Indonesia
Hasil Penelitian
Dengan adanya IFRS, akan dapat meningkatkan investasi asing di Indonesia. Hal ini akan dapat membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia dan bahkan juga penerimaan pajaknya. IFRS akan menjadi angin segar bagi pertumbuhan investasi asing di Indonesia khususnya jika investasi itu dilakukan lewat cara merger dan akuisisi.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian ditemukan kesimpulan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tertarik untuk melakukan akuisisi karena Indonesia masih akan dan belum menerapkan IFRS sehingga nilai akuisisi murah karena kewajiban perhitungan dengan asas nilai wajar seperti yang ditetapkan oleh IFRS belum diberlakukan, sedangkan pada 2012, IFRS sudah akan diterapkan sehingga perusahaan asing tidak mengalamai kesulitan karena adanya kesamaan standar akuntansi di induk dan anak perusahaan. Pemerintah menyambut baik akuisisi asing dan penerapan IFRS karena selain mengembangkan usaha di Indonesia, juga dapat memaksimalkan penerimaan pajak karena di IFRS metode penyatuan kepentingan (pooling of interest) sudah dihilangkan.

Rabu, 11 Januari 2017

Seberapa Penting Etika Profesi Akuntansi?



Seberapa Penting Etika Profesi Akuntansi ?

            Pada ulasan artikel sebelumnya sudah dibahas mengenai etika profesi. Setelah mengetahui semua tentang etika, profesi dan etika profesi, pasti akan muncul pertanyaan di benak kalian “Seberapa pentingkah etika profesi tersebut?”. Sekarang kita akan mulai membahas tentang seberapa penting etika profesi terutama di dalam bidang akuntansi.
            Etika profesi sangat dibutuhkan dan sangatlah penting di dalam bidang akuntansi, karena etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh profesi itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak.
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah. 
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2.      Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3.      Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.      Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53):
1.      Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Namun pemahaman seorang akuntan terhadap Kode Etik IAI tidak menjamin akuntan tersebut tidak melakukan tindak kecurangan. Terdapat banyak akuntan yang sudah memahami kode etik akuntansi namun tetap saja masih melanggarnya. Profesi auditor akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang auditor berada pada dua pilihan yang bertentangan. Sebagai contoh dalam proses auditing, seorang auditor akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila auditor memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen auditor tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Padahal semestinya hal ini tidak perlu terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, kemampuan dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dalam melaksanakan profesinya.


Sumber :