Sabtu, 28 September 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET SECARA BAIK DAN BENAR



Etika Menulis Di Internet Secara Baik dan Benar

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dasarnya, Indonesia kini merupakan negara demokrasi yang secara bebas memberikan setiap kesempatan kepada semua elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Baik itu secara lisan ataupun tulisan.Zaman dahulu masyarakat menyalurkan aspirasi hanya lewat media cetak tetapi pada zaman yang kian maju ini, teknologi tak kalah pesatnya menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu kebutuhan tersier masyarakat untuk membantu menyelesaikan tugas keseharian mereka. Contohnya internet. Internet digunakan oleh semua kalangan mulai dari anak-anak sampai kalangan dewasa. Internet dapat menyatukan hal – hal yang nampak jauh menjadi lebih dekat. Hal ini terbukti dengan banyaknya sosial media yang berkembang pesat seperti Facebook, Twitter, Instagram, Path, dsb. Berbagai informasi juga bisa di dapat melalui internet. Hal itu didapat karena banyaknya orang yang menulis di internet. Di internet kita bebas untuk mengutarakan opini dengan cara menulis di media yang telah tersedia tetapi untuk berkomunikasi di media sosial juga harus mengetahui aturan. Aturan tersbut kita sebut sebagai etika.
Dibalik kemudahan dan keefektifan internet jika kita tidak mengetahui aturan di dunia internet akan muncul masalah-masalah lain seperti penculikan, pelecehan, pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan, pembajakan, dll. Masih ingatkah anda dengan kasus Prita Mulyasari? Kasus yang hanya berawal dari e-mail keluhannya terhadap pelayanan salah satu RS Internasional yang kemudian menyebabkan ia masuk penjara karena dituntut oleh rumah sakit tersebut. Padahal menurut sudut pandang tertentu keluhan yang dibuat Prita hanya untuk menyampaikan suatu pendapat , tetapi pada sudut pandang lain keluhannya tersebut sama saja dengan mencemarkan nama baik dari RS Internasional tersebut.

Rumusan Masalah
Ø  1. Pengertian Etika
Ø  2. Hubungan Etika dengan Dunia Internet

Tujuan
Ø   Penulis dan pembaca dapat menggunakan internet dengan baik dan benar.
Ø   Penulis dan pembaca dapat mengetahui cara beretika di media internet .


BAB II

ISI

LANDASAN TEORI

Di Indonesia mempunyai aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalui undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.
 Pasal 45 :
Ayat 1 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksut dalam Pasal 27 ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, atau Ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
Ayat 2 :
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
PEMBAHASAN
Internet bagaikan sebilah pisau yang sangat tajam, dimana pisau tersebut dapat digunakan untuk hal yang menguntungkan seperti memotong buah atau sayaur namun juga dapat digunakan untuk hal yang merugikan seperti mengancam orang atau membunuh. Internet pun seperti itu, dunia tanpa batas ruang dan waktu dan anda dapat melakukan hal baik yang menguntungkan atau yang dapat merugikan anda atau orang lain terutama saat kita membuat sebuah karya yang berbentuk tulisan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.
Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai etika dalam menulis di internet.

Berikut ini kode etik menulis di Internet   :

·         Jangan mencheat karya tulisan orang lain
Mencheat atau biasa yang kita sebut dengan copy paste merupakan sesuatu hal yang curang yaitu dengan cara  mengotak-atik karya tulis orang lain kemudian memindahkan ke karya tulis kita sendiri. Hal ini jelas tidak diperbolehkan, selain disebut sebagai  plagiat juga sangat merugikan orang lain. Kita harus membiasakan menuliskan sumber atau referensi tulisan karena secara tidak langsung kita telah memberikan  penghargaan kepada sang penulis dalam membuat tulisan.
     Hormatilah privasi orang lain
Jangan menyebar e-mail address seseorang tanpa ijin, seperti halnya kita tidak meyebarkan nomor telepon seseorang semaunya. Juga jangan mendaftarkan email orang lain ke milis atau newsgroup tanpa seijinnya.
·         Menulis dengan baik, sopan dan sesuai dengan EYD.
Dalam menulis terutama menulis di internet, tata cara bahasa dan isi harus jelas, sopan dan benar sesuai dengan EYD guna menciptakan kesan yang baik bagi sang penulis. Tulisan yang ringkas, jelas, tetapi menggunakan tata bahasa yang benar akan lebih dihargai daripada tulisan yang asal ketik.
·         Menulis secara faktual (Sesuai dengan fakta yang ada)
Jangan pernah menulis sesuatu yang kebenarannya belum terbukti, apalagi hanya berupa isu dari mulut ke mulut. Dikhawatirkan tulisan di blog kita bisa disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya sendiri.
·         Menggunakan Inisial beserta bukti otentik 
Ketika kita menulis suatu kasus yang belum pasti kebenarannya, sebaiknya menggunakan inisial. Kita bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus. Dan menambahakan bukti-bukti otentik untuk mendukung isi tulisan kita seperti foto, link tulisan sumber, atau berkas pendukung lainnya. Hal ini bertujuan untuk antisipasi jika ada pihak lain yang ingin menuntut tulisan kita, kita memiliki bukti otentik yang dapat diklarifikasi dengan jelas untuk menyangkal tuduhannya.


·         Tanggap atas komentar, saran, dan kritik dari pembaca 
Sebagai penulis yang baik, pasti selalu berusaha menyediakan bahan tulisan yang menarik dan terbaru sesuai dengan minat para pembaca. Jika ada beberapa pembaca mengirimkan beberapa komentar atau saran bahkan kritik, tanggapilah dengan sopan dan baik.

·         Mudah di mengerti
Kita tentunya berusaha sebaik mungkin agar  bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca tulisan kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan menuliskan bahasa yang sulit dipahami karena dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.

·         Dapat memberi inspirasi
suatu karya tulis yang isinya memberikan inspirasi untuk kepentingan umum akan membuat suatu perubahan yang lebih baik ke depannya untuk pembaca.

·         Hindari Penggunaan Huruf Kapital
Menggunakan huruf kapital (uppercase) tidak dilarang. Tetapi jika berlebihan, misalnya sampai satu alinea, apalagi diimbuhi dengan tanda seru, orang akan malas membacanya. Huruf kapital juga sering kali dianalogikan pada suasana orang yang sedang emosi, marah, atau berteriak-teriak. Jadi, gunakan huruf kapital hanya untuk penegasan pada kata tersebut.

·         Tidak Mengandung Unsur SARA
Tulisan tidak boleh mengandung SARA, maksudnya adalah tulisan tidak boleh ada tindakan dan pandangan yang didasarkan pada identitas yang menyangkut keturunan,agama,kebangsaan atau kesukuan dan golongan.
·         Tidak Berisi Konten-Konten Pornografi
Masalah yang gencar dialami oleh bangsa kita adalah kasus-kasus pelecehan seksual. Dengan itu sangat tidak diperkanankan untuk mencantumkan konten pornografi kedalam tulisan,karena dapat mempengaruhi karakter banyak orang.

·         Penentuan Kata Kunci (keyword) yang tepat sesuai tujuan tulisan
Sering kali orang menentukan kata kunci tetapi tidak sesuai dengan tujuan tulisan yang dibuat. Biasanya hal ini bertujuan hanya untuk mengejar rating Blog Reader agar blognya lebih populer. Tetapi di sisi pembaca, hal ini cukup mengganggu dan membuang – buang waktu si pembaca yang sedang mencari bahan sesuai keyword yang dicari.

·         Jangan lebay (berlebihan)
Lebay adalah bahasa gaul yang saat ini sedang ngetrend. Berlebihan dalam memakai tanda baca dan huruf. Biasanya anak2 remaja yang menggunakan “teknik” ini. Entah biar gaul atau apa namanya. Yang mereka lakukan adalah mengkombinasi huruf dengan angka dan tanda baca sulit seperti ini:
k4p4n l@g! m@3n c3 Z06za? (kapan lagi maen ke jogja?)
7@m b12apa? (jam berapa?)
bagi sebagain orang mungkin menganggap paduan huruf dan simbol diatas membuat tulisan menjadi lebih menarik. Tapi dari pengalaman , tak sedikit pula orang yang uring-uringan mendapat SMS seperti diatas. Bisa rumit kalau urusan bisnis menggunakan teknik seperti di atas. Misalnya jika SMS berkaitan dengan nomor rekening dan jumlah uang yang perlu ditransfer.
atau yang menuliskan kata atau kalimat yg diakhiri dengan simbol berlebihan.
misal :
- batuk pilek itu karena virus !!!!!
atau – kenapa ya bisa begitu ????
ini juga menurut saya sangat mengganggu pembaca.

Dengan terdapatnya UU dan etika dalam penulisan di internet maka kita harus memikirkan akibat atau dampak dari tulisan yang telah kita buat, misalnya menuliskan sebuah kritik terhadap suatau instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. adakalanya saat kita di rugikan oleh suatu instansi dan kita merasa kesal, kita tuliskan tulisan dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau di pandang jelek oleh pihak lain. Kritik yang dimaksutkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat sangat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari lembaga tersebut, jadi sebelum mengkritik di media online kita lebih baik memberikan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, karena apabila protes dan keluhan tersebut di abaikan kita dapat mengajukannya ke jalur hukum. Namun mengkritik di media online bisa sangat merugikan apabila isinya menjatuhkan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar, seharusnya kritik tersebut lebih mengarah untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat bukan untuk menjatuhkan.

BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN
Meskipun tidak ada lagi batasan dalam berkomunikasi di dalam dunia internet menyebabkan tidak adanya pertemuan secara langsung tetapi kita harus mengikuti aturan-aturan dan beretika di dalam berkomunikasi satu dengan lainnya. Selama apa yang kita tulis dan kita publikasikan itu tidak merugikan orang lain dan bermanfaat . Beberapa poin diatas minimal harus kita terapkan, karena jika kita tidak memperhatikannya , mungkin saja tulisan yang kita buat dapat merugikan ataupun membuat perpecahan kepada orang lain
Dan apabila kita telah menyadari kesalahan yang ada hendaknya untuk memperbaiki etika dalam ber-internet dengan baik dan benar menggunakan kode etik dan sopan santun.
DAFTAR PUSTAKA
Aina Mutia 00.56

FEBRI FITRI YANI 
NPM : 23213354
KELAS : 1EB26
TUGAS TULISA KE 1 SOFTSKILL "PENGANTAR BISNIS"