ETIKA
PROFESI
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di
perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.
Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud
pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang
terlibat agar mereka merasa senang, tenang, tentram dan terlindung tanpa
merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh
kembangnya etika di masyarakat kita.
Etika sangat
diperlukan dalam dunia pekerjaan karena kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja
manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih
dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau
gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Melalui kerja
manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin,
bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi. Dunia
kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk
menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih
mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan
pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam
melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang
pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang
dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat
sesuai dengan tujuan pekerjaannya. Sebelum membahas lebih lanjut tentang etika
profesi sebaiknya harus memahami terlebih dahulu arti kata etika dan profesi.
Etika
Menurut para ahli
maka etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia
dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang
buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata
Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh
beberapa ahli berikut ini :
-
Drs. O.P. SIMORANGKIR
: etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik.
-
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika
filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia
dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
-
Drs. H. Burhanudin Salam
: etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan
norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap
dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika pada akhirnya
membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita
lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan
aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".
Pengertian profesi menurut para ahli :
-
Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan
yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya
ialah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan
bayaran maupun upah tertentu.
-
Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ), profesi merupakan pekerjaan atau
jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan
terhadap profesi.
-
SCHEIN, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan
atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang
berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
-
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Berdasarkan
pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi
merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang
didapat melalui pendidikan serta latihan tertentu, menuntut persyaratan
khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
Etika
Profesi
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah
cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika
yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien)
Jadi etika profesi adalah aturan-aturan atau
norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi
tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang
di bidang profesi tersebut.
Perbedaan
Etika dan Etiket
Dalam perkataan
sehari-hari kata etika dan etiket sering dicampur adukan. Etika dan etiket
adalah hal yang menyangkut perilaku manusia. Namun, kedua-duanya memiliki
perbedaan. Berikut ini akan saya jelaskan terlebih dahulu mengenai asal kata
dan pengertian dari etika dan etiket. Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang
bermakna watak kebiasaan, sedangkan etiket berasal dari bahasa Perancis, yaitu etiquette yang
berarti sopan santun. Perbedaan etika dan
etiket adalah sebagai berikut :
§ Etika
1.
Selalu berlaku
walaupun tidak ada saksi mata.
Contoh
: larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita
mencuri.
2.
Bersifat jauh lebih absolut atau mutlak.
Contoh
: “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
3.
Memandang manusia dari segi dalam.
Contoh
: Walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang yang berpegang
teguh pada etika tidak mungkin munafik.
4.
Memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh
: Mengambil barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut tidak
diperbolehkan.
§ Etiket
1.
Hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak berlaku saat
tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh
: Sendawa di saat makan melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun,
hal itu tidak berlaku jika kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada
orang yang melihat sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2.
Bersifat relatif.
Contoh
: Yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan
dalam kebudayaan lain.
3.
Hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh
: Banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena
penampilan dan tutur kata mereka yang baik.
4.
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh
manusia.
Misalnya
: Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
Fungsi
Etika
Etika memiliki beberapa
fungsi yaitu sebagai berikut :
1. Tempat untuk
mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas
yang membingungkan.
2. Untuk
menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Untuk
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam
suasana pluralisme.
Jenis-jenis
Etika
1. Etika Deskriptif
Etika Deskriptif ialah suatu etika yang berusaha menerawang secara kritis
dan rasional suatu sikap dan prilaku manusia dan apa yang ditujukan oleh
manusia dalam suatu hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memiliki fakta sebagai suatu dasar untuk mengambil suatu keputusan tentang
prilaku atau suatu sikap yang mau diambil
Contohnya : Mengenai masyarakat Jawa yang
mengajarkan tatakrama berhubungan dengan orang yang lebih tua.
2.
Etika Normatif
Etika Normatif ialah sebuah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai
sikap dan suatu pola prilaku ideal yang seharusnya dipunyai oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberikan suatu
penilaian sekaligus memberikan norma sebagai suatu dasar dan suatu kerangka
tindakan yang akan diputuskan. Suatu Penilaian obyektif yang mempertimbangkan
seluruh situasi dari individu / kelompok masyarakat yang melakukan suatu
tindakan yang didasari acuan-acuan yang terdiri dari kondisi fisik, psikologi,
pendidikan, budaya, dan sebagainya.
Contohnya : ada etika yang bersifat individual
seperti kejujuran, disiplin diri, tanggung jawab.
Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
Kasus 1
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan
perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar
dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit
macet. Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang
terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa
dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat
keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir
keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam
laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah
tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu
harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein
Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat
semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam
melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan
pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang
juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap
kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik
Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas
temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa
Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya
penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang
tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan
pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai
pejabat penilai pengajuan.
Analisi Dari Kasus :
Seorang akuntan publik
seharusnya tidak boleh membuat laporang keuangan yang secara disengaja
menguntungkan satu pihak. Bukti yang terdapat dalam kasus ini yaitu ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya. Akibat dari pelanggaran etika profensi akuntansi tersebut
semakin tipisnya kepercayaan masyarakat umum untuk menggunakan jasa akuntan
publik yang dapat membuat laporan secara jujur dan terpercaya.
Kasus 2
Kasus Malinda Dee –
Citibank ( Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah )
Malinda Dee, 47 tahun,
Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan
beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir
transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian
tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan
nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil
memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada
formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada
tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir
nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta.
Dalam transaksi transfer ini, Malinda dee menulis "Pembayaran Bapak
Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan
yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima
PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan
pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca
jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu
Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514
kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar
nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN
134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28
January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan
palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu
dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga
AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita
Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta
kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp
150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah
sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati
T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris
Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan
tanda-tangan ini tidak di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.
sumber
: kompas.com
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran etika
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Pelanggaran Etika adalah sebagai berikut :
1.
Kebutuhan Individu
Misal : cara
berpakaiaan yang tidak sopan, melanggar lalu lintas demi kebutuhan yang mendesak.
2.
Tidak Ada Pedoman
Misal : seseorang individu tidak mengetahui aturan yang berlaku di sekitarnya.
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan
Tak Dikoreksi
Misal : Kebiasaan buruk sering dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
Misal: lingkungan yang tercemar.
5.
Perilaku Dari Komunitas
Misal: mengikuti gaya bertato dan tindik di telinga bagi laki-laki.
Sanksi Pelanggaran Etika
Para
pelaku kasus etika profesi akuntansi seperti contoh kasus diatas maka akan
menerima sanksi-sanksi yang harus dijalani. Adapun sanksi-sanksi pelanggaran
etika adalah sebagai berikut :
1.
Sanksi
Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak
berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan
kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang
diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb,
pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.
Sanksi
Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak
kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat
dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu
KUHP.
Sumber
: