Kamis, 08 Desember 2016

KASUS KAP ENRON dan HASIL ANALISA



Tugas Kelompok 1
Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan.
(Kasus KAP Andersen & Enron, 2001) 
KASUS
Enron merupakan perusahaan hasil penggabungan dari InterNorth dengan Houston Natural Gas yang dilakukan pada tahun 1985. Bisnis utama perusahaan Enron adalah Industri Energi, kemudian Enron melakukan perluasan usaha sampai dibidang yang tidak ada kaitannya dengan industry energy, seperti future transaction, trading commodity non energy dan bidang keuangan.  Kasus Enron mulai mencuat pada Desember 2001 dan terus berlalu sampai 2002. Enron yang notabene nya merupakan perusahan energy terbesar di As, memberikan dampak yang sangat besar atas kasusnya. Berbagai bursa efek di dunia mengalami penurunan harga saham secara drastis. Sampai pada saat Enron bangkrut, perusahaan ini meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Perusahaan ini memanipulasi laporan keuangan miliknya dengan mencatat keuntungan sebesar 600 Juta Dollar AS. Padahal dalam kenyataanya perusahaan tersebut mengalami kerugian. Hal ini dilakukan agar saham perusahaan ini tetap diminati oleh investor. Kronologis dari kasus Enron dirincikan sebagai berikut :
1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.       Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c.       Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.
3.      Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.      Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.      Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia  juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.      Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.
7.      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melakukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokumen yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron (penghambatan terhadap proses peradilan
8.      Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.
9.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor enron pada pertengahan juni 2002. sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.  CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.  Pemerintahan Amerika (The US General Services Administration) melarang Enron dan KAP Andersen untuk melakukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan di Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.  KAP Andersen terus menerima konsekwensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggungjawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron .
18.  Tanggal 9 April 2002 Jeffrey McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.

HASIL ANALISIS
            Kedua perusahaan tersebut telah melanggar kode etik, dimana seharunya kode etik dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas-tugasnya. Kecurangan yang dilakukan biasanya disebabkan oleh tiga hal, yaitu opportunity, pressure dan rationalization. Untuk mencegahnya jelas dengan cara meningkatkan moral dan etika. Makadari itu seharusnya memilih SDM bukan hanya dilihat dari kemampuannya, tapi juga kepribadiannya.
            KAP Anderson melanggar kode etik dan menghancurkan kepercayaan para pemegang saham serta keperayaan publik. KAP tersebut telah melanggar prinsip integritas karena telah memanipulasi laporan keuangan serta menghancurkan dokumen pendukung. KAP seharusnya menjunjung tinggi independensi dan sikap professional. Dimana KAP memberikan informasi yang sejujur-jujurnya serta seadil-adilnya mengenai keadaan perusahaan kepada pemegang saham. Karena informasi yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemegang saham dalam mengambil keputusan apakah lebih baik menjual atau mempertahankan sahamnya. Manipulasi ini jelas membuat para pemegang saham mengambil keputusan yang salah dan mengalami kebangkrutan karena harga saham yang anjlok ketika kasus ini mencuat. KAP yang baik tidak akan melanggar prinsip standar teknis, namun KAP Anderson bekerja diluar standar teknis yang telah ditetapkan. Selain pemegang saham, karyawan dari KAP ini pun menerima dampak negative dimana tidak dipercaya untuk bekerja diperusahaan lain setelahnya.
Tidak berbeda dengan KAP Anderson, Enron jelas melakukan pelanggaran kode etik juga. Perusahaan ini melakukan kecurangan demi keuntungannya sendiri, meskipun pada akhirnya kebangkrutan tidak dapat dihindarkan. Karyawan Enron pun turut merasakan kerugian, hal ini disebabkan karena dana pensiun mereka diinvestasikan sebagai saham Enron. Dimana harga saham Enron turun drastis ketika kecurangan terungkap.

Jumat, 21 Oktober 2016

Review Jurnal Etika Profesi



Review Jurnal Etika Profesi
Judul Jurnal :
PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR, ETIKA PROFESI DAN PENGALAMAN AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS DENGAN KREDIBILITAS KLIEN SEBAGAI PEMODERASI
Jurnal :
Jurnal Nominal/ Volume 3 Nomer 1
Tahun :
2014
Penulis :
-          Galeh Utami, Alumni Prodi Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta
-          Mahendra Adhi Nugroho, Jurusan Pendidikan Akuntansi Universitas Negeri Yogyakarta
Tujuan :
Untuk memberikan bukti empiris mengenai pengaruh profesionalisme auditor, etika profesi dan pengalaman auditor pada pertimbangan tingkat materialitas. Selain itu, juga memberikan bukti empiris mengenai efek moderasi dari kredibilitas klien dalam pengaruh ketiga variabel independen pada pertimbangan tingkat materialitas.
Variabel yang Digunakan :
Profesionalisme, Etika Profesi, Pengalaman, Pertimbangan Tingkat Materialitas, Kredibilitas Klien.
Metode / Jenis Penelitian :
Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan explanatory research. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif yaitu Data primer yang diperoleh dari jawaban auditor dengan menggunakan kuesioner.
Populasi dalam penelitian ini adalah auditor yang bekerja di Kantor Akuntan Publik wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sampel dalam penelitian ini adalah seluruh auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik tersebut.
Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis jalur dengan partical least square.
Hasil Penelitian :
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:
1.      Profesionalisme auditor berpengaruh signifikan dan negatif pada pertimbangan tingkat materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai t-ststistik ≥1,96, yakni sebesar 4,112, dengan koefisiennya menunjukkan angka -0,419.
2.      Tidak terdapat pengaruh signifikan etika profesi pada pertimbangan tingkat materialitas, yang ditunjukkan dengan nilai t-statistik <1,96 yakni 1,691, sedangkan koefisiennya menunjukkan angka 0,231.
3.      Pengalaman auditor tidak berpengaruh pada pertimbangan tingkat materialitas, yang ditunjukkan dengan nilai t-statistik <1,96 yakni 1,727, sedangkan koefisiennya menunjukkan angka 0,119.
4.      Krediblitas klien secara signifikan memoderasi pengaruh antara profesionalisme auditor pada pertimbangan tingkat materialitas yang ditunjukkan dengan nilai t-statistik ≥1,96 yakni 4,209, sedangkan koefisiennya menunjukkan angka 0,415.
5.      Kredibilitas klien secara signifikan memoderasi pengaruh etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas, yang ditunjukkan dengan nilai t-statistik ≥1,96 yakni 2,456, sedangkan koefisiennya menunjukkan angka -0,314.
6.      Kredibilitas klien tidak memoderasi pengaruh pengalaman auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas, yang ditunjukkan oleh nilai t-statistik <1,96 yakni 1,580, sedangkan koefisiennya menunjukkan angka 0,121.
Kesimpulan :
a.       Semakin tinggi tingkat profesionalisme yang dimiliki seorang auditor, maka pertimbangan dalam memutuskan pemenuhan keinginan klien akan semakin ketat atau akan semakin tidak mudah dalam rangka memenuhi keinginan klien.
b.      Etika profesi tidak mempengaruhi pertimbangan tingkat materialitas, hal ini dikarenakan etika profesi lebih cenderung ke arah perilaku seorang auditor dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang individu, bukan terhadap pertimbangan auditor.
c.       Pengalaman auditor tidak berpengaruh dalam memberikan suatu pertimbangan tentang materialitas.
d.      Kredibilitas klien memperkuat hubungan antara profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
e.       Auditor yang memegang etika profesi yang kuat serta memiliki kepercayaan kepada klien, maka akan dapat memberikan pertimbangan tingkat materialitas meskipun dalam tingkatan yang sangat ketat.
f.       Kredibilitas klien tidak memoderasi pengaruh pengalaman auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas.
Tanggapan :
Pertimbangan tingkat materialitas sangat penting dalam pengambilan keputusan, hal ini berkaitan dengan hasil akhir audit yang akan digunakan oleh pemakai informasi, sehingga harus di laksanakan dengan penuh hati-hati dan kecermatan. Menurut saya, dalam kaitan pertimbangan tingkat materialitas hal yang sangat mempengaruhi adalah etika profesi karena berawal dari individunya masing-masing. Berperilaku etis sesuai dengan etika profesi yang dianut menunjukkan bahwa seorang auditor tersebut dapat berkomitmen dengan baik dalam menjalankan tugasnya. Perilaku etis merupakan hal yang paling mendasar dalam melakukan suatu pekerjaan. Segala sesuatu yang berawal dari kesadaran dan ketulusan dalam bekerja maka hasilnya juga akan lebih baik, sehingga pertimbangan tingkat materialitas dalam proses audit laporan keuangan diberikan sewajarnya sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sumber :

Minggu, 02 Oktober 2016

ETIKA PROFESI



ETIKA PROFESI
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang terlibat agar mereka merasa senang, tenang, tentram dan terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Etika sangat diperlukan dalam dunia pekerjaan karena kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya. Sebelum membahas lebih lanjut tentang etika profesi sebaiknya harus memahami terlebih dahulu arti kata etika dan profesi.
Etika
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
-          Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
-          Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
-          Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganmiliter, teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian profesi menurut para ahli :
-          Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya ialah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
-          Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ), profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
-          SCHEIN, E.H (1962), Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
-          KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latihan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien)
Jadi etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.
Perbedaan Etika dan Etiket
Dalam perkataan sehari-hari kata etika dan etiket sering dicampur adukan. Etika dan etiket adalah hal yang menyangkut perilaku manusia. Namun, kedua-duanya memiliki perbedaan. Berikut ini akan saya jelaskan terlebih dahulu mengenai asal kata dan pengertian dari etika dan etiket. Etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang bermakna watak kebiasaan, sedangkan etiket berasal dari bahasa Perancis, yaitu etiquette yang berarti sopan santun. Perbedaan etika dan etiket adalah sebagai berikut :
§  Etika
1.       Selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata.
Contoh : larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
2.      Bersifat jauh lebih absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
3.      Memandang manusia dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik.
4.      Memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan.

§  Etiket
1.      Hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh : Sendawa di saat makan melakukan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu tidak berlaku jika kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada orang yang melihat sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2.      Bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.      Hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik.
4.      Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Misalnya : Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan.
Fungsi Etika
Etika memiliki beberapa fungsi yaitu sebagai berikut :
1.       Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
2.       Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.       Untuk Orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Jenis-jenis Etika
1.      Etika Deskriptif
Etika Deskriptif ialah suatu etika yang berusaha menerawang secara kritis dan rasional suatu sikap dan prilaku manusia dan apa yang ditujukan oleh manusia dalam suatu hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memiliki fakta sebagai suatu dasar untuk mengambil suatu keputusan tentang prilaku atau suatu sikap yang mau diambil
 Contohnya :
Mengenai masyarakat Jawa yang mengajarkan tatakrama berhubungan dengan orang yang lebih tua.
2.      Etika Normatif
Etika Normatif ialah sebuah etika yang berusaha untuk menetapkan berbagai sikap dan suatu pola prilaku ideal yang seharusnya dipunyai oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberikan suatu penilaian sekaligus memberikan norma sebagai suatu dasar dan suatu kerangka tindakan yang akan diputuskan. Suatu Penilaian obyektif yang mempertimbangkan seluruh situasi dari individu / kelompok masyarakat yang melakukan suatu tindakan yang didasari acuan-acuan yang terdiri dari kondisi fisik, psikologi, pendidikan, budaya, dan sebagainya.
Contohnya : ada etika yang bersifat individual seperti kejujuran, disiplin diri, tanggung jawab.
            Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi
Kasus 1
Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini.
Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI. Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri. Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik. Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum mau memberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut. Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan.
Analisi Dari Kasus :
Seorang akuntan publik seharusnya tidak boleh membuat laporang keuangan yang secara disengaja menguntungkan satu pihak. Bukti yang terdapat dalam kasus ini yaitu ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. Akibat dari pelanggaran etika profensi akuntansi tersebut semakin tipisnya kepercayaan masyarakat umum untuk menggunakan jasa akuntan publik yang dapat membuat laporan secara jujur dan terpercaya.
Kasus 2

Kasus Malinda Dee – Citibank ( Malinda Memalsukan Tandatangan Nasabah )

Malinda Dee, 47 tahun, Terdakwa atas kasus pembobolan dana Citybank, terbukti diketahui memindahkan beberapa dana nasabah dengan memalsukan tandatangan nasabah didalam formulir transfer. Kejadian ini terungkap didalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Selasa [8/11/2011]. "Sebagian tandatangan yang tertera pada blangko formulir transfer adalah tanda-tangan nasabah." ujar Tatang Sutarma, Jaksa Penuntut Umum.
Malinda berhasil memalsukan tandatangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan dilakukan hingga 6 kali pada formulir transfer Citibank nomor AM 93712 yang bernilai 150.000 dollar AS pada tanggal 31 Agustus 2010. Pemalsuan tanda tangan dilakukan juga di formulir nomor AN 106244 yang dikirim ke PT. Eksklusif Jaya Perkasa sebesar Rp. 99 juta. Dalam transaksi transfer ini, Malinda  dee menulis "Pembayaran Bapak Rohli untuk pembayaran interior", pada kolom pesan.
Pemalsuan tanda tangan yang lain pada formulir nomor AN 86515 tanggal 23 Desember 2010 dengan penerima PT. Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha senilai Rp. 50 juta dan pada kolom pesan tertulis DP pembelian unit 3 lantei 33 combin unit." baca jaksa penuntut umum. Juga dengan menggunakan nama serta tanda-tangan palsu Rohli, Malinda Dee mengirim uang sebesar Rp. 250 juta pada formulir AN 86514 kepada PT. Samudera Asia Nasional tanggal 27 December 2010 dan AN 61489 sebesar nilai yang sama pada tanggal 26 January 2011. Pun pemalsuan dalam formulir AN 134280 pengiriman kepada Rocky Deany C. Umbas senilai Rp. 50 juta tanggal 28 January 2011 pembayaran pemasangan CCTV, milik Rohli.
Adapun tanda-tangan palsu beratas nama korban N. Susetyo Sutadji dilakukan sebanyak 5 kali, yaitu dalam formulir Citibank No AJ 79026, AM 122339, AM 122330, AM 122340, dan juga AN 110601. Malinda mengirim uang senilai Rp. 2 miliar kepada PT. Sarwahita Global Management, Rp. 361 juta kepada PT. Yafriro International, Rp. 700 juta kepada Leonard Tambunan. Dan 2 transaksi yang lain sebesar Rp. 500 juta dan Rp 150 juta dikirimkan kepada Vigor AW. Yoshuara secara berurutan.
"Hal ini telah sesuai dengan keterangan saksi Rohli dan N. Susetyo Sutadji dan saksi Surjati T. Budiman serta telah sesuai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Labaratoris Kriminalistis Bareskrim Polri." jelasnya. Pengiriman uang serta pemalsuan tanda-tangan ini tidak  di sadari oleh ke-2 nasabah tersebut.  
sumber : kompas.com 
            Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika adalah sebagai berikut :
1.      Kebutuhan Individu
Misal : cara berpakaiaan yang tidak sopan, melanggar lalu lintas demi kebutuhan yang mendesak.
2.      Tidak Ada Pedoman
Misal : seseorang individu tidak mengetahui aturan yang berlaku di sekitarnya.
3.      Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
Misal : Kebiasaan buruk sering dibawa-bawa kedalam kehidupan sehari-hari 
4.      Lingkungan Yang Tidak Etis
Misal: lingkungan yang tercemar.
5.      Perilaku Dari Komunitas
Misal: mengikuti gaya bertato dan tindik di telinga bagi laki-laki.
            Sanksi Pelanggaran Etika
Para pelaku kasus etika profesi akuntansi seperti contoh kasus diatas maka akan menerima sanksi-sanksi yang harus dijalani. Adapun sanksi-sanksi pelanggaran etika adalah sebagai berikut :
1.      Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.      Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.

Sumber :