Senin, 23 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI



BAB  I
PENGERTIAN HUKUM dan HUKUM EKONOMI

v  Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian hukum, para ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik beratnya. Berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya, karena itu tidak ada kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
-          Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-          Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
-          Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
-          Plato
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-          Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
-          Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Walaupun diantara para ahli ilmu hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu:
1.      peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
2.      peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
3.      peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
4.      pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.


v  Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum

a.      Tujuan hukum
Tentang tujuan daripada hukum terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain :
-          Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib, dengan pemikiran akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
-          Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
b.      Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh: Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2.      Sumber-sumber hukum formal antara lain ialah:
a.       Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

b.      Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.

c.       Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.

d.      Traktat
Traktat yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu hal.

e.       Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
v  Kodefikasi hukum
Kodefikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodefikasi, yaitu :
1.      Kodefikasi Terbuka
Kodefikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk kodefikasi.
2.      Kodefikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodefikasi atau buku kumpulan peraturan.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a.       Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b.      Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

-          Unsur-unsur dari suatu kodefikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodefikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodefikasi hukum:
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)  
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodefikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
v  Kaidah/ Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum baik orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam berkehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakatdapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik.
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.
            Di dalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu sebagai berikut:
1.      Norma agama, merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2.      Norma kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu  sendiri, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri.
3.      Norma kesopanan, merupakan peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban masing-masing anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan, aturan tersebut sebagai norma hukum.
4.      Norma hukum, merupakan aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

v  Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi

a.      Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang-barang maupun jasa).
b.      Hukum Ekonomi
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
            Sunaryati Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, sebagai berikut :
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
2.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:
a.       Hukum ekonomi pembangunan yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.      Hukum ekonomi sosial menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Rochmat Soemitro memberikan definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia .
Dasar hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu:
1.      asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.      asas manfaat,
3.      asas demokrasi Pancasila,
4.      asas adil dan merata
5.      asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam peri kehidupan,
6.      asas hukum,
7.      asas kemandirian,
8.      asas keuangan,
9.      asas ilmu pengetahuan,
10.  asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11.  asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.  asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dalam praktek pergaulan masyarakat dengan semakin terbuka dunia dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional.
Era globalisasi membuat dana menjadi satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembangdi internasional menjadi penting itu dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Menjadi sangat penting pula untuk dipahami bahwa pengertian “management accros border” tidak akan dapat dibendung. Di mana akan bergerak ke arah satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara lainnya.


Referensi :
Elsi Kartika Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi Edisi Revisi , Jakarta: Grasindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar