BAB
I
PENGERTIAN
HUKUM dan HUKUM EKONOMI
v Pengertian Hukum
Dalam memberikan pengertian hukum, para
ahli sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan titik
beratnya.
Berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya, karena itu tidak ada
kesatuan atau keseragam tentang definisi hukum, antara lain di bawah ini:
-
Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang
bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
-
Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa
perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu
pelanggaran petunjuk hidup tersebut menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
-
Wiryono Kusumo
Hukum merupakan keseluruhan peraturan baik yang
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat
dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
-
Plato
Hukum adalah sistem peraturan-peraturan
yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan
yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah
sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah
undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum
orang-orang yang bersalah.
-
Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI)
Peraturan atau adat yang secara
resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Walaupun diantara para ahli ilmu
hukum belum terdapat suatu kesatuan mengenai pengertian hukum, tetapi dapat
ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur yaitu:
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat,
2. peraturan itu bersifat mengikat dan
memaksa,
3. peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi, dan
4. pelanggaran terhadap peraturan
tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
v Tujuan hukum dan sumber-sumber hukum
a.
Tujuan hukum
Tentang tujuan daripada hukum terdapat beberapa
pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan tujuan hukum antara lain :
-
Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian.
Dengan adanya peraturan hukum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
melindungi kepentingannya dengan tertib, dengan pemikiran akan tercapai
kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Wirjono Prodjodikoro
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat.
Jika dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui
bahwa hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada
yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial lahir dan bathin; sebagai sarana penggerak pembangunan; dan
sebagai fungsi kritis.
b.
Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber
hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum
itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
1. Sumber-sumber hukum material, dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat dan sebagainya.
Contoh:
Seorang ahli ekonomi akan mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam
masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Sumber-sumber hukum formal antara
lain ialah:
a. Undang-undang
Undang-undang
ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
b. Kebiasaan
Kebiasaan
ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama.
c. Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan
Hakim ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang
menjadi dasar bagi pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
d. Traktat
Traktat
yaitu perjanjian mengikat antara kedua belah pihak yang terkait tentang suatu
hal.
e. Pendapat Sarjana Hukum
Doktrin
yaitu pendapat sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh
dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
v Kodefikasi hukum
Kodefikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Menurut teori
ada 2 macam hukum kodefikasi, yaitu :
1. Kodefikasi Terbuka
Kodefikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan
di luar induk kodefikasi.
2. Kodefikasi Tertutup
Semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke
dalam kodefikasi atau buku kumpulan peraturan.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan
atas :
a. Hukum
Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum Tak
Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu
peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
-
Unsur-unsur dari suatu kodefikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
- Tujuan Kodefikasi
Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodefikasi hukum:
Di Indonesia
:
a. Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodefikasi hukum
1. Aliran
Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar
undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran
Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran
Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie
Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam
undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
v Kaidah/ Norma
Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hukum baik
orang maupun badan hukum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma,
baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan
dalam berkehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam
masyarakatdapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik.
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok
tertentu, di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di
dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu untuk dinilai orang lain. Oleh
karena itu, norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau
menolak perilaku seseorang.
Di
dalam kehidupan bermasyarakat, norma yang berlaku dapat dilihat dari beberapa
norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat itu sebagai aturan yang
mempengaruhi tingkah laku manusia yaitu sebagai berikut:
1. Norma agama, merupakan
peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh
dari Tuhan YME, bersifat umum dan universal, apabila dilanggar maka mendapat
sanksi hukum yang diberikan Tuhan YME.
2. Norma kesusilaan, merupakan aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri, bersifat umum dan universal, apabila
dilanggar setiap manusia tersebut akan menyesalkan dirinya sendiri.
3. Norma kesopanan, merupakan
peraturan hidup yang timbul daripada pergaulan manusia, berupa suatu tatanan
pergaulan masyarakat, apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan
dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan
di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat
dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama,
kesusilaan dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/kaidah
yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban
masing-masing anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan, aturan
tersebut sebagai norma hukum.
4. Norma hukum, merupakan
aturan yang bersifat mengikat pada setiap orang yang pelaksanaannya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi
kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
v Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
a.
Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik
barang-barang maupun jasa).
b.
Hukum Ekonomi
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang
berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati
Hartono, mengatakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai
dua aspek, sebagai berikut :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan, dan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan
masyarakat, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil
pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi
tersebut.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi
sebagai berikut:
a. Hukum ekonomi pembangunan yang
meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum ekonomi sosial menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan merata dengan martabat kemanusiaan (hak asasi
manusia) manusia Indonesia.
Rochmat Soemitro memberikan
definisi, hukum ekonomi merupakan sebagian keseluruhan norma yang dibuat oleh
pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang
mengatur kehidupan ekonomi di mana saling berhadapan kepentingan masyarakat.
Ruang lingkup hukum ekonomi tidak
dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum,
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryati Hartono menyatakan hukum
ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum
yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia .
Dasar hukum ekonomi tersebar dalam
berbagai peraturan-peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila
dan UUD 1945, serta menganut asas hukum ekonomi yaitu:
1. asas keimanan dan ketaqwaan terhadap
Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi Pancasila,
4. asas adil dan merata
5. asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam peri kehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan,
keseimbangan dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan
kenegaraan.
Dalam praktek pergaulan masyarakat
dengan semakin terbuka dunia dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar
hukum ekonomi tidak hanya bertempuh pada hukum nasional suatu negara, tetapi
akan mengikuti hukum internasional.
Era globalisasi membuat dana menjadi
satu, sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi
kabur. Dunia bergerak ke arah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena
itu pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembangdi internasional
menjadi penting itu dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi. Indonesia merupakan
bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan
lembaga-lembaga internasional lainnya. Menjadi sangat penting pula untuk
dipahami bahwa pengertian “management
accros border” tidak akan dapat dibendung. Di mana akan bergerak ke arah
satu pemahaman tentang bagaimana meratakan ekonomi dunia. Negara-negara yang
mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses
waktu akan tertinggal dari negara lainnya.
Referensi :
Elsi Kartika
Sari, S.H., 2005, Hukum dalam Ekonomi
Edisi Revisi , Jakarta: Grasindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar