Rabu, 20 Mei 2015

Wajib Daftar Perusahaan



WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.     Dasar Hukum
Undang-undang No.3 tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan

ISI UNDANG-UNDANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
2.      Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Pasal 1

a.       Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.

b.      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c.       Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d.      Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e.       Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.



3.      Sifat & Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Pasal 2
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal 3
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Pasal 4
       I.            Setiap pihak yang berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran perusahaan.
    II.            Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.

4.      Kewajiban Pendaftaran

Pasal 5
            Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
            Apabila perusahaan dimilki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban tersebut.
            Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal 6
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
a.       Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

b.      Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis ke samping termasuk menantu ipar.
Perusahaan Kecil Perorangan yang dimaksud di atas selanjutnya diatur oleh Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk didalamnya kantor cabang; kantor pembantu; anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan diperlakukan sama dengan perusahaan.
Pasal 8
Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.       Badan Hukum, termasuk di dalamnya Koperasi;
b.      Persekutun;
c.       Perorangan;
d.      Perusahaan lainnya di luar yang tersebut pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Yang dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a, b, dan c.

5.      Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran

Pasal 9
1.      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor pendaftaran perusahaan.
2.      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.       Di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.      Di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.       Di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3.      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi di tempat kedudukannya.

Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

Pasal 11
1.      Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       ---Nama perseroan
---Merek perusahaan
b.      ---Tanggal pendirian perseroan
---Jangka waktu berdirinya perseroan
c.       ---Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
---Izin-izin usaha yang dimiliki
d.      ---Alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
---Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e.       Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris;
---Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf angka e angka 1
---Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---Alamat tempat tinggal yang tetap;
---Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal   tetap diwilayah Indonesia;
---Tempat dan tanggal lahir;
---Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar Wilayah Indonesia;
---Kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
---Setiap kewarganegaraan dahulu apabila beralinan dengan huruf c angka 8;
---Tanda tangan;
---Tanggal mulai menduduki jabatan;
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g.      ---Modal dasar;
---Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
---Besarnya modal yang ditempatkan;
---Besarnya modal yang disetor;
h.      ---Tanggal dimulainya kegiatan usaha;
---Tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
---Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Perseroan Terbatas yang belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha tetap wajib mendaftar perusahaannya.
2.      Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1.      Nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2.      Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3.      Nomor dan tanggal dan tanda bukti;
4.      Alamat tempat tinggal yang tetap;
5.      Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
6.      Tempat dan tanggal lahir;
7.      Negara tempat tanggal lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
8.      Kewarganegaraan;
9.      Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10.  Jumlah saham yang dimiliki;
11.  Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
3.      Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4.      Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah sehingga perlu diatur secara khusus.
Pasal 12
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan aadalah :
a.       ---nama koperasi;
---nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1;
---merek perusahaan.
b.      Tanggal pendirian;
c.       Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.      Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---tanda tangan;
---tanggal mulai menduduki jabatan;
e.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f.       ---tanggal dimulainya kegiatan usaha;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 13
1.      Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       Tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b.      ---nama persekutuan dan atau nama perusahaan;
---merek perusahaan;
c.       ---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      ---alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e.       Jumlah sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
f.       Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
---tempat dan tanggal lahir.
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia.
---kewarganegaraan pada saat pendaftaran.
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g.      Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h.      Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.        ---tanggal mulainya kegiatan persekutuan;
---tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.        Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.
2.      Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
a.       Besarnya modal komanditer;
b.      Banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c.       Besarnya modal yang ditempatkan;
d.      Besarnya modal yang disetor.
3.      Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 14
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       ---tanggal pendirian persekutuan;
---jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.      ---nama persekutuan atau nama perusahaan;
---merk perusahaan apabila ada;
c.       ---kegiatan pokok lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
d.      ---alamat kedudukan persekutuan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.       Berkenaan dengan setiap sekutu;
---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e dan angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Indonesia.
----tempat dan tanggal lahir;
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
---kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g.      Jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.      ---tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
----tanggal masuknya setiap waktu yang baru yang terjadi setelah dihadirkan persekutuan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i.        Tanda tangan dari setiap waktu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 15
Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.       ---nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b.      ---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia;
c.       ---tempat dan tanggal lahir pemilik atau perusahaan;
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
d.      ---kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
---setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e.       Nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f.       ---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
g.      ---alamat kedudukan perusahaan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada;
h.      Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i.        ---tanggal dimulai kegiatan perusahaan
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
            Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a.       Nama dan merek perusahaan.
b.      Tanggal pendirian perusahaan.
c.       ---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan.
---izin-izin usaha yang dimiliki.
d.      ---alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian.
---alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
e.       ---nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Indonesia;
---tempat dan tanggal lahir;
---negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
---kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
---tanda tangan;
---tanggal mulai menduduki jabatan.
f.       Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.      ---modal dasar;
---besarnya modal yang ditempatkan;
---besarnya modal yang disetorkan;
h.      ---tanggal dimulainya kegiatan usaha perusahaan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
            Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
            Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi pada akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 17
            Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.


*** SUMBER :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma : Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti : Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar