WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1.
Dasar Hukum
Undang-undang No.3
tahun 1982 tentang wajib Daftar Perusahaan
ISI UNDANG-UNDANG WAJIB
DAFTAR PERUSAHAAN
2.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Pasal
1
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan
resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang
dari kantor pendaftaran perusahaan.
Daftar
catatan resmi terdiri dari formulir-formulir yang memuat catatan lengkap
mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan.
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk
juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung di bawah lembaga-lembaga
sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan;
Dalam
hal pengusaha perorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang
bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apa pun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang perdagangan.
3.
Sifat & Tujuan Wajib Daftar
Perusahaan
Pasal
2
Daftar Perusahaan bertujuan
mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan
dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
Pasal
3
Daftar Perusahaan
bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan
sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak
ketiga sebagai sumber informasi.
Pasal
4
I.
Setiap pihak yang berkepentingan,
setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri, berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau
petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu dari kantor pendaftaran
perusahaan.
II.
Setiap salinan atau petikan yang
diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian
sempurna.
Pembuktian sempurna adalah pembuktian yang otentik.
4.
Kewajiban Pendaftaran
Pasal
5
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan
yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan
surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimilki oleh beberapa orang, para
pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang dari
mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan dari kewajiban
tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan
yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang
pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.
Pasal
6
Dikecualikan dari wajib
daftar ialah :
a.
Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk
Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 9 tahun
1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet
(staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah.
Yang
dikecualikan dari kewajiban pendaftaran adalah perusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
b.
Setiap Perusahaan Kecil Perorangan yang
dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya
anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.
Perusahaan
kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan dan
atau laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah
sehari-hari. Anggota keluarga sendiri yang terdekat adalah keluarga dalam
hubungan sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis
ke samping termasuk menantu ipar.
Perusahaan
Kecil Perorangan yang dimaksud di atas selanjutnya diatur oleh Menteri dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
7
Perusahaan
yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
didalamnya kantor cabang; kantor pembantu; anak perusahaan serta agen dan
perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Dalam
pengertian perusahaan termasuk perusahaan asing yang berkedudukan dan
menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agen dan perwakilan perusahaan
diperlakukan sama dengan perusahaan.
Pasal
8
Perusahaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang ini berbentuk :
a.
Badan Hukum, termasuk di dalamnya
Koperasi;
b.
Persekutun;
c.
Perorangan;
d.
Perusahaan lainnya di luar yang tersebut
pada huruf-huruf a, b, dan c pasal ini.
Yang
dimaksud dengan perusahaan lainnya adalah bentuk-bentuk perusahaan baru yang
sesuai dengan perkembangan perekonomian yang belum digolongkan dalam huruf a,
b, dan c.
5.
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pasal
9
1. Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran oleh Menteri pada kantor
pendaftaran perusahaan.
2. Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a. Di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. Di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
c. Di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3. Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksudkan dalam
pasal (2) pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
di Ibukota Propinsi di tempat kedudukannya.
Pasal 10
Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
6.
Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Pasal
11
1.
Apabila perusahaan berbentuk Perseroan
Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan
Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. ---Nama
perseroan
---Merek perusahaan
b. ---Tanggal
pendirian perseroan
---Jangka waktu berdirinya perseroan
c. ---Kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan
---Izin-izin usaha yang dimiliki
d. ---Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
---Alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu dan agen serta perwakilan perseroan
e. Berkenaan
dengan setiap pengurus dan komisaris;
---Nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
---Setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf angka e angka 1
---Nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---Alamat tempat tinggal yang tetap;
---Alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal
tetap diwilayah Indonesia;
---Tempat dan tanggal lahir;
---Negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar Wilayah Indonesia;
---Kewarganegaraan pada saat
pendaftaran;
---Setiap kewarganegaraan dahulu apabila
beralinan dengan huruf c angka 8;
---Tanda tangan;
---Tanggal mulai menduduki jabatan;
f. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. ---Modal
dasar;
---Banyaknya dan nilai nominal
masing-masing saham;
---Besarnya modal yang ditempatkan;
---Besarnya modal yang disetor;
h. ---Tanggal
dimulainya kegiatan usaha;
---Tanggal dan nomor pengesahan badan
hukum;
---Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Perseroan Terbatas yang
belum memperoleh pengesahan sebagai badan hukum tetapi melakukan kegiatan usaha
tetap wajib mendaftar perusahaannya.
2.
Apabila telah diterbitkan saham atas
nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal
mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu :
1. Nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. Setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. Nomor
dan tanggal dan tanda bukti;
4. Alamat
tempat tinggal yang tetap;
5. Alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah
Indonesia.
6. Tempat
dan tanggal lahir;
7. Negara
tempat tanggal lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
8. Kewarganegaraan;
9. Setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. Jumlah
saham yang dimiliki;
11. Jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
3.
Pada waktu mendaftarkan wajib
disesuaikan salinan resmi akta pendirian.
4.
Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus
bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan
pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Perseroan
Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal
sulit untuk diketahui pemilikan sahamnya karena setiap saat dapat berubah-ubah
sehingga perlu diatur secara khusus.
Pasal
12
Apabila perusahaan
berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan aadalah :
a.
---nama koperasi;
---nama
perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1;
---merek
perusahaan.
b.
Tanggal pendirian;
c.
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d.
Berkenaan dengan setiap pengurus dan
anggota badan pemeriksa;
---nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya
---setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
---nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat
tempat tinggal yang tetap;
---tanda
tangan;
---tanggal
mulai menduduki jabatan;
e.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan anggota badan pemeriksa;
f.
---tanggal dimulainya kegiatan usaha;
---tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
Pada
waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi
yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Pasal
13
1.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. ---nama
persekutuan dan atau nama perusahaan;
---merek perusahaan;
c. ---kegiatan
pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
---izin-izin usaha yang dimiliki;
d. ---alamat
kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
---alamat setiap kantor cabang, kantor
pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
e. Jumlah
sekutu yang dirinci dalam jumlah sekutu aktip jumlah sekutu pasip;
f. Berkenaan
dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
---nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
---setiap namanya dahulu apabila
berlainan dengan huruf f angka 1;
---nomor dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat dan negara tempat tinggal yang
tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
---tempat dan tanggal lahir.
---negara tempat lahir apabila
dilahirkan di luar wilayah Indonesia.
---kewarganegaraan pada saat
pendaftaran.
---setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. Besar
modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i.
---tanggal mulainya kegiatan
persekutuan;
---tanggal masuknya setiap sekutu aktip
dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
---tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j.
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip
yang berwenang menandatangani untuk keperluan persekutuan.
2.
Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan
Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu :
a. Besarnya
modal komanditer;
b. Banyaknya
saham dan besarnya masing-masing saham;
c. Besarnya
modal yang ditempatkan;
d. Besarnya
modal yang disetor.
3.
Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan
salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
14
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.
---tanggal pendirian persekutuan;
---jangka
waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b.
---nama persekutuan atau nama
perusahaan;
---merk
perusahaan apabila ada;
c.
---kegiatan pokok lain-lain kegiatan
usaha persekutuan;
---izin-izin
usaha yang dimiliki;
d.
---alamat kedudukan persekutuan;
---alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e.
Berkenaan dengan setiap sekutu;
---nama
lengkap dan setiap alias-aliasnya;
---setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e dan angka 1;
---nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat
tempat tinggal yang tetap;
---alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah
Indonesia.
----tempat
dan tanggal lahir;
---negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
---kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
---setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
sekutu;
g.
Jumlah modal (tetap) persekutuan;
h.
---tanggal dimulainya kegiatan
persekutuan;
----tanggal
masuknya setiap waktu yang baru yang terjadi setelah dihadirkan persekutuan;
---tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran;
i.
Tanda tangan dari setiap waktu (yang
berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
Apabila
perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan
wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat
yang berwenang.
Pasal
15
Apabila perusahaan
berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a.
---nama lengkap pemilik atau pengusaha
dan setiap alias-aliasnya
---setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
---nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
b.
---alamat tempat tinggal yang tetap;
---alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Indonesia;
c.
---tempat dan tanggal lahir pemilik atau
perusahaan;
---negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
d.
---kewarganegaraan pemilik atau
pengusaha pada saat pendaftaran;
---setiap
kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d
angka 1;
e.
Nama perusahaan dan merek perusahaan
apabila ada;
f.
---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha;
---izin-izin
usaha yang dimiliki;
g.
---alamat kedudukan perusahaan;
---alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada;
h.
Jumlah modal tetap perusahaan apabila
ada;
i.
---tanggal dimulai kegiatan perusahaan
---tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
Apabila perusahaan berbentuk usaha perseorangan memiliki
akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi
akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal
16
Apabila
perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan
adalah:
a.
Nama dan merek perusahaan.
b.
Tanggal pendirian perusahaan.
c.
---kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan
usaha perusahaan.
---izin-izin
usaha yang dimiliki.
d.
---alamat perusahaan berdasarkan akta
pendirian.
---alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perusahaan;
e.
---nama lengkap dan setiap
alias-aliasnya;
---setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
---nomor
dan tanggal tanda bukti diri;
---alamat
tempat tinggal yang tetap;
---alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di
wilayah Indonesia;
---tempat
dan tanggal lahir;
---negara
tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Indonesia;
---kewarganegaraan
pada saat pendaftaran;
---setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
---tanda
tangan;
---tanggal
mulai menduduki jabatan.
f.
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap
pengurus dan komisaris atau pengawas;
g.
---modal dasar;
---besarnya
modal yang ditempatkan;
---besarnya
modal yang disetorkan;
h.
---tanggal dimulainya kegiatan usaha
perusahaan;
---tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
Yang dimaksud dengan bentuk usaha lainnya adalah misalnya
Perusahaan Negara, bentuk-bentuk usaha negara seperti Perusahaan Perseroan dan
Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah sebagaimana diatur oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan lain sebagainya.
Pada waktu pendaftaran wajib diserahkan salinan resmi
pada akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari
pejabat yang berwenang.
Pasal
17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum
diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
*** SUMBER :
Neltje F. Katuuk, 1994, Diktat Kuliah Aspek Hukum dalam Bisnis, Universitas Gunadarma : Jakarta.
Prof. Abdul Kadir Muhammad, S.H., 1999, Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra
Aditya Bakti : Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar