PENGARUH BISNIS
RITAIL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAERAH SIANTAR
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
I.1
LATAR BELAKANG
..................................................................................... 2
I.2
RUMUSAN MASALAH ..................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
II.1
DEFINISI RITEL
............................................................................................
3
II.2
KLASIFIKASI RITEL ....................................................................................
3
II.3
PENGARUH BISNIS RITEL TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI di
DAERAH SIANTAR
.........................................................................................................
4
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
......................................................................................................
9
DAFTAR PUSTAKA
.............................................................................................
9
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Bisnis ritel,
merupakan bisnis yang menjanjikan karena dapat memberikan keuntungan dan
menghidupi banyak orang. Pada saat krisis ekonomi melanda Indonesia di akhir
tahun 1997, perekonomian Indonesia banyak tertolong oleh sektor perdagangan
eceran. Di banyak Negara, termasuk Negara – Negara industri terkemuka seperti
Prancis, Inggris, dan AS.
Pasar ritel
terus tumbuh sebagai akibat dari perkembangan berbagai bidang. Pasar ritel yang
tumbuh secara nasional tidak saja menguntungkan peritel besar atau produsen
barang ritel, melainkan juga para peritel kecil yang melayani masyarakat
setempat. Bidang pertama yang mempengaruhi pertumbuhan pasar ritel adalah
perkembangan demografi. Jumlah penduduk yang bertambah menyebabkan semua barang
dan jasa meningkat.
Bidang sosial budaya masyarakat
turut menjadi faktor pertumbuhan pasar ritel. Masyarakat yang semakin aktif
dalam kehidupan sosial akan meningkatkan aktivitas pengadaan barang dan jasa
guna memfasilitasi kegiatan mereka. Kebiasaan “dugem” atau “dunia gemerlap”
sebagai contoh pola kehidupan sosial yang menuntut untuk selalu tampil fashionable melahirkan tumbuhnya
deparment store.
Perkembangan dan peluang usaha
bisnis ritel yang sangat besar membuat banyak investor yang tertarik untuk
mengembangkan usaha ritel dan hal ini mengakibatkan pesaingan antar ritel yang
terjadi di semua tingkat, mulai dari tingkat perusahaan ritel besar bersaing
dengan perusahaan ritel besar lainnya, peritel skala menegah bersaing dengan peritel
yang sekelas dengannya, hingga pada tingkat mikro antara sebuah warung dan
warung lainnya. Bukan hanya itu saja, peritel dari suatu kelas tidak hanya
bersaing dengan peritel sesama kelasnya tapi juga dengan peritel dari kelas
yang berbeda, misalnya suatu supermarket tidak cuma bersaing terhadap
supermarket yang lain, tetapi juga terhadap hypermarket atau minimarket yang
kebetulan lokasinya tidak berjauhan.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Ø
Apakah
definisi ritel ?
Ø
Apa
saja yang termasuk klasifikasi bisnis ritel ?
Ø Apa
pengaruh bisnis ritel terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah siantar
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1 DEFINISI
RITEL
Retail
adalah penjualan dari sejumlah kecil komoditas kepada konsumen. Retail berasal
dari bahasa Perancis yaitu " Retailer" yang berarti " Memotong
menjadi kecil kecil" (Risch, 1991). Sedangkan menurut Gilbert (2003)
Retail adalah Semua usaha bisnis yang secara langsung mengarahkan kemampuan
pemasarannya untuk memuaskan konsumen akhir berdasarkan organisasi penjualan
barang dan jasa sebagai inti dari distribusi.
Dalam
kamus Bahasa Inggris - Indonesia, Retail bisa juga di artikan sebagai
"Eceran". Pengertian
Retailing adalah semua aktivitas yang mengikut sertakan pemasaran barang
dan jasa secara langsung kepada pelanggan. Pengertian Retailer adalah semua organisasi bisnis yang memperoleh
lebuh dari setengah hasil penjualannya dari retailing ( lucas, bush dan
Gresham, 1994).
II.
2 KLASIFIKASI RITEL
Berdasarkan
tingkat modernitas, bisnis ritel dapat diklasifikasikan dalam ritel tradisional
dan ritel modern. Klasifikasi tersebut umumnya dipersempit pengertiannya hanya
pada in-store retailing yaitu
bisnis ritel yang menggunakan toko untuk menjual barang dagangannya. Termasuk
regulasi pemerintah mengenai bisnis ritel cenderung menggunakan pendekatan
tersebut.
Perpres No 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,
memberikan batasan pasar tradisional dan toko modern dalam pasal 1 sebagai
berikut:
Ø Pasar Tradisional adalah pasar yang
dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta
dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola
oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha
skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui
tawar menawar.
Ø Toko Modern adalah toko dengan sistem
pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk
Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang
berbentuk Perkulakan.
Batasan Toko
Modern dipertegas di pasal 3,
dalam hal luas lantai penjualan sebagai berikut: a) Minimarket, kurang dari 400
m2 (empat ratus meter per segi);
b) Supermarket,
400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per
segi);
c) Hypermarket,
diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi);
d) Department
Store, diatas 400 m2 (empat ratus meter per segi);
e) Perkulakan,
diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi).
Kotler
(1997:171-175) memberikan gambaran lebih utuh dengan membagi perdagangan eceran
menjadi pengecer toko (store retailing),
penjualan eceran tanpa toko (nonstore
retailing), dan berbagai
organisasi eceran (retail
organizations).
Pengecer Toko (Store Retailing), jenis-jenisnya
adalah: toko khusus (specialty stores);
toko serba ada (deparment stores);
pasar swalayan (supermarkets);
toko kelontong (convenient stores); toko diskon (discount stores); pengecer potongan
harga (off-price retailers)
terdiri dari toko pabrik (factory
outlets), pengecer potongan harga independen (independent offprice retailers),
dan klub gudang (warehouse clubs)/
klub grosir (wholesale clubs);
toko super (superstores)
terdiri dari toko kombinasi (combination store) dan pasar hiper (hypermarket); dan ruang pamer katalog
(catalog showrooms).
Penjualan Eceran Tanpa Toko (Nonstore
Retailing),
jenis-jenisnya adalah: penjualan langsung (direct selling), terdiri dari penjualan satu-satu (one-to-one selling), penjualan satu
ke- banyak/ pesta (one-to-many (party)
selling), pemasaran bertingkat/ jaringan (multilevel network)
marketing); pemasaran langsung (direct
marketing), termasuk di dalamnya pemasaran lewat telepon (telemarketing), pemasaran tanggapan
langsung lewat televisi (program home
shopping dan infomercials),
dan belanja elektronik: penjualan otomatis (automatic vending): dan jasa pembelian (buying service).
Organisasi Eceran (Retail
Organizations),
jenis-jenisnya adalah: jaringan toko korporat (corporate chain stores); jaringan sukarela (voluntary chain); koperasi pengecer (retailer cooperative); koperasi
konsumen (consumer cooperative);
organisasi waralaba (franchise
organization); dan konglomerat perdagangan (merchandising conglomerate).
II.3
Pengaruh Bisnis Ritel Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Daerah Siantar
METROSIANTAR.com, SIANTAR – Kota
Pematangsiantar saat ini ‘dikepung’ mini market. Hampir di seluruh jalan
protokol telah berdiri mini market seperti Indomaret dan Alfamaret. Bahkan,
posisi pasar swalayan itu tidak memperhitungkan jarak antara toko modern dengan
kedai kelontong yang telah ada.
Dari pantauan METRO, sejumlah pasar swalayan yang
tidak memperhitungkan jarak dengan kedai kelontong yang telah ada, antara lain
di Jalan Sisingamangaraja Simpang Kelapa Dua. Di sana, telah hadir Indomaret
dan Alfamaret. Tapi jauh sebelum super market itu hadir, di sana juga sudah
berdiri dua warung kelontong.
Saat ini, sedikitnya 17 Indomaret dan 6 Alfamart
sudah beroperasi di Siantar, sesuai data yang diperoleh METRO dari Dinas
Pendapatan dan Pengelolaan Aset Kota Pematangsiantar. Kondisi ini dikhawatirkan
membuat pemilik kedai kelontong kalah saing. Sebab barang yang dijual di kedai
kelontong juga ada di pasar swalayan. Sementara, tidak sedikit di antara mereka
yang menggantungkan hidup dari mengelola kedai yang menjual segala kebutuhan
sehari-hari.
Salah seorang pemerhati di Kota Siantar Bonatua
Naipospos, mengatakan, pemerintah seharusnya lebih dulu melihat situasi dan
kondisi di lapangan sebelum memberikan izin membuka usaha mini market. Sebab,
sekarang ini banyak usaha pasar swalayan hadir di tengah-tengah pedagang kecil
atau PKL. “Wali kota harus memikirkan nasib pedagang kecil,” ujarnya.
Bonatua menjelaskan, berdasarkan Perpres No 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Modern, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan, toko modern wajib
memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat sekitar, serta jarak antara
toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada.
Ia menambahkan, kalau memang kehadiran mini
market membuat Kota Pematangsiantar berkembang lebih baik, sebaiknya didirikan
di daerah pinggiran sekaligus untuk mendukung perluasan kota.
“Pemberdayaan ekonomi rakyat dengan kehadiran Indomaret dan Alfamart, akan terus melemah karena kalah saing,” katanya.
“Pemberdayaan ekonomi rakyat dengan kehadiran Indomaret dan Alfamart, akan terus melemah karena kalah saing,” katanya.
Menurut dia, kehadiran Indomaret dan Alfamart
tidak akan menciptakan pengusaha-pengusaha baru.
Namun, menurut Kepala Toko Indomaret Jalan Patuan Anggi Yossua Purba, selama ini tidak ada pedagang dan masyarakat yang keberatan dengan berdirinya Indomaret dan Alfamaret di sekitar Pasar Dwikora itu.
Namun, menurut Kepala Toko Indomaret Jalan Patuan Anggi Yossua Purba, selama ini tidak ada pedagang dan masyarakat yang keberatan dengan berdirinya Indomaret dan Alfamaret di sekitar Pasar Dwikora itu.
Sekalipun toko yang menjual segala perlengkapan
masyarakat di sana buka selama 24 jam. “Sampai saat ini tidak ada pedagang dan
masyarakat yang keberatan dengan kehadiran Indomaret di Jalan Patuan Anggi,”
kata Yossua.
Wahyu, Kepala Toko Indomaret di Jalan Merdeka,
mengatakan, masyarakat di sana merasa senang karena untuk mendapatkan kebutuhan
sehari-hari lebih mudah dijangkau dengan jarak tempuh yang tidak memakan waktu.
“Kebetulan di sekitar kita tidak ada pedagang kecil, PKL, atau grosir. Itu yang
membuat kita mendapat dukungan,” kata Wahyu.
Ketika ditanya apakah mereka menjual produk
lokal, Wahyu mengatakan ada beberapa jenis barang dari Asli Kota Siantar
seperti produk dari STTC yaitu good day, torabika, coffee mix, nescafe
mochaccino dan max creamer. Kemudian dari Siantar Top, ada french fries dan
untuk jenis rotinya brio go potato.
Pemerintah Harus Atur Jarak
Pengamat ekonomi Drs Anggiat Sinurat MSi menjelaskan, pemerintah harus melindungi pedagang kelontong dimana mereka sudah sejak awal berdiri dan dengan usahanya tersebut pemilik kelontong menggantungkan hidupnya dari berjualan.
“Pemerintah harus mengatur jarak untuk swalayan ini, jangan membunuh pedagang kelontong yang sudah lebih dulu ada,” kata dosen di salah satu universitas di Siantar itu.
Pengamat ekonomi Drs Anggiat Sinurat MSi menjelaskan, pemerintah harus melindungi pedagang kelontong dimana mereka sudah sejak awal berdiri dan dengan usahanya tersebut pemilik kelontong menggantungkan hidupnya dari berjualan.
“Pemerintah harus mengatur jarak untuk swalayan ini, jangan membunuh pedagang kelontong yang sudah lebih dulu ada,” kata dosen di salah satu universitas di Siantar itu.
Dia mengatakan, selain pengaturan jarak,
pemerintah seharusnya tidak memutus mata rantai perdagangan. Seharusnya pasar
modern ini mampu menghidupi pedagang kecil. “Jangan sampai pedagang kecil
menjadi kehilangan pasarnya karena adanya pasar modern ini,” jelasnya.
Memang sejauh ini masyarakat Siantar masih
memerlukan mini market. Dan banyaknya investor yang menanamkan modal membangun
minimarket, sejauh ini masih sejalan dengan banyak peminatnya.
Sinurat mengatakan, seharusnya keberadaan
minimarket bisa mendatangkan keuntungan bagi pedagang kecil, misalnya
menyediakan barang dagangan dengan harga yang lebih murah. “Minimarket harus
memberikan keuntungan kepada pedagang kecil, misalnya menyediakan barang dengan
harga lebih murah, sehingga mata rantai perdagangan tetap terjaga dan pedagang
tidak mengalami penurunan penjualan,” jalasnya.
Pedagang Lokal Terancam
Menurut pengamat ekonomi Antonius Gultom, kehadiran pasar modern yang saat ini sudah menjangkau ke tingkat kelurahan akan menjadi ancaman terhadap pedagang lokal. Salah satu strategi yang dilakukan pasar modern adalah menurunkan harga. “Walaupun perbedaannya hanya Rp100 tapi itu sangat berpengaruh.
Menurut pengamat ekonomi Antonius Gultom, kehadiran pasar modern yang saat ini sudah menjangkau ke tingkat kelurahan akan menjadi ancaman terhadap pedagang lokal. Salah satu strategi yang dilakukan pasar modern adalah menurunkan harga. “Walaupun perbedaannya hanya Rp100 tapi itu sangat berpengaruh.
Sementara perputaran uang level atas semakin
meningkat, namun level atas yang dimaksud adalah para owner yang keberadaannya
di luar daerah. “Intinya, uang masyarakat yang berbelanja di pasar modern
perputarannya tidak di Siantar dan kemudian didrop ke luar daerah,” katanya.
Dapat Menggeser Nilai Budaya Lokal
Dari apek sosial budaya, Januarison Sumbayak, salah satu tokoh budaya di Kota Siantar, menuturkan, sebenarnya sosial budaya itu tetap terpelihara dengan adanya pasar tradisional. Pasar tradisional dianggap berperan penting dalam mempertahankan budaya lokal itu sendiri.
Dari apek sosial budaya, Januarison Sumbayak, salah satu tokoh budaya di Kota Siantar, menuturkan, sebenarnya sosial budaya itu tetap terpelihara dengan adanya pasar tradisional. Pasar tradisional dianggap berperan penting dalam mempertahankan budaya lokal itu sendiri.
“Di pasar tradisional itu ada terjadi interekasi
komunikasi yang intens; karena ada terjadi tawar menawar, sehingga lebih
mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Januarison menyimpulkan, maraknya pasar modern
ini sangat berpengaruh dan dapat menggeser nilai-nilai budaya lokal. Sehingga
bila tidak diantisipasi, maka pasar modern merupakan ancaman bagi budaya lokal
itu sendiri.
Kehadiran pasar swalayan juga telah menjadi pusat
perhatian di lembaga DPRD. Sebab hampir di setiap rapat paripurna, Fraksi PDI
Perjuangan merekomendasikan kepada pemerintah kota agar dibuat aturan khusus
tentang pembatasan pendirian pasar modern.
Sebab, pasar modern dianggap menjadi ancaman bagi
masyarakat lokal yang memeroleh kehidupan dari pasar tradisonal. Akan tetapi
pemerintah kota justru berbeda. Pemko menganggap kehadiran pasar modern adalah
salah satu perwujudan kota siantar menjadi kota yang semakin maju dan
perekonomian yang lebih meningkat.
Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pendirian
pasar modern ini? Kepala Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu (PIT) Esron Sinaga
menerangkan, aturan pembatasan jumlah pasar modern termasuk juga lokasi
pendirian, tidak ada. Dengan demikian, pasar modern boleh membuka usahanya
sepanjang persyaratan dipenuhi.
Diterangkan, beberapa persyaratan yang harus
dipenuhi adalah SIUP Perusahaan, surat persetujuan dari kantor kelurahan dan
kecamatan, akta pendirian perusahaan, IMB dari pemilik gedung. “Kalau itu sudah
lengkap maka diuruslah ke PIT untuk mendapatkan HO dan surat lainnya. Tapi
pastinya akan ditinjau dicek dulu ke lokasi,” katanya.
Menurutnya, semua pasar modern selalu mematuhi
persyaratan-persyaratan yang diminta oleh pemerintah.
Esron mengatakan, tidak ada perda atau aturan lain yang mengatur tentang pembatasan lokasi pendirian pasar modern, sehingga kahadiran investor dalam menanamkan modalnya tidak bisa dihempang.
Esron mengatakan, tidak ada perda atau aturan lain yang mengatur tentang pembatasan lokasi pendirian pasar modern, sehingga kahadiran investor dalam menanamkan modalnya tidak bisa dihempang.
“Bahkan pemeritah pusat menganjurkan supaya
pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada investor untuk menanamkan
modalnya. Jadi kehadiran investor menjadi kebanggaan bagi kita. Mereka masih
mempercayai Kota Siantar sebagai kota yang layak untuk berinvestasi,” kata
Esron.
Sedangkan untuk kemitraan antara pengusaha pasar
modern dengan masyarakat lokal, menurut Esron memang harus dijalin. Seperti di
daerah lain, masyarakat lokal menerima kehadiran pasar modern karena produk
lokal dapat dipasarkan di pasar modern.
Namun di Kota Siantar sepertinya masyarakat yang
memiliki produk masih enggan melakukan komunikasi dan bermitra dengan pelaku
usaha pasar modern. “Sebenarnya mereka terbuka dan siap menerima tapi yang saya
lihat masyarakat masih enggan. Sehingga ini yang harus diperhatikan,” ujarnya.
Berapa PAD dari pendirian pasar modern Indomaret dan Alfamart?
Kepala Bidang di Dinas Pendapatan, Ronni,
mengatakan, pemerintah daerah hanya menerima pajak reklame dan pajak parkir
kendaraan sesuai perda. Sementara PPN dan PPH langsung ke pemerintah pusat.
“Satu Indomaret, pajak reklamenya per tahun sekitar Rp1,8 juta. Kemudian pajak
parkir sekitar Rp150 ribu. Namun tidak semuanya sama, ada juga yang berdasarkan
lokasi. Kalau di pusat kota, biaya reklamenya akan semakin besar,” ujar Roni.
Tak Ada Izin, Jangan Beroperasi
Pemkab Simalungun menegaskan, para pengusaha pasar swalayan seperti Indomaret dan Alfamart agar tidak mengabaikan undang-undang, khususnya peraturan daerah (Perda). Tanpa izin, pasar swalayan dilarang beroperasi.
Pemkab Simalungun menegaskan, para pengusaha pasar swalayan seperti Indomaret dan Alfamart agar tidak mengabaikan undang-undang, khususnya peraturan daerah (Perda). Tanpa izin, pasar swalayan dilarang beroperasi.
“Pengawasan tetap dilakukan. Hingga saat ini
tidak sampai 12 izin yang kita proses ataupun sudah terbit. Makanya dilarang
beroperasi sebelum seluruh izin terbit, karena pada faktanya dibanding kota lain,
mini market ini sudah beroperasi dan mengurus izin di kemudian hari, itu tidak
boleh,” tegas Kepala Kantor Pelayanan Izin Terpadu (PIT) Simalungun Jon Suka
Jaya Purba, Rabu (29/1) lalu.
Jon Suka Jaya mengatakan, pihaknya tidak pernah
mempersulit pengurusan izin untuk pendirian mini market sepanjang ada
rekomendasi lurah ataupun camat dari lokasi rencana beroperasi. “Itu mutlak
harus diperoleh hingga selanjutnya berproses di PIT dan dinas lainnya,”
ujarnya. “Setidaknya saling menghargai peran masing-masing. Pemkab tidak
akan menghalang-halangi jika sesuai prosedur,” ujar Jon Suka lagi.
Menurutnya, dalam hal penerbitan izin pada
Indomaret dan Alfamart, Pemkab Simalungun memedomani Perpres 112/2007 tentang
Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Pasar
Modern dan Permendag Nomor:53/M-dag/Per/12/2008. Peraturan ini menjadi landasan
dalam penerbitan izin di daerah Simalungun, karena sesuai perpres dan permendag
itu, pemilik usaha wajib memerhatikan lingkungan dan mendapat persetujuan warga
sekitar tempat usahanya, termasuk persetujuan dari para pedagang sekitar,
rekomendasi camat dan lurah tadi.
“Jika salah satu diantaranya belum dimiliki
pengusaha, pastinya akan sulit dan sama sekali syarat mutlak itu menjadi
halangan penerbitan izin operasi karena bangunan tidak akan bisa berdiri jika
rekomendasi itu belum dipenuhi atau syarat untuk izin mendirikan bangunan
(IMB). Sedangkan izin tempat usaha (SITU) tetap rekomendasi yang dikeluarkan
camat,” terang Jon Suka Jaya.
Harus Realistis
Salah seorang pengusaha muda Suroso (35), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, menuturkan bahwa perkembangan Indomaret dan Alfamart di Kota Siantar ini yang semakin ramai, adalah kenyataan yang harus disadari para pedagang kecil agar lebih pintar menjalankan usaha.
Salah seorang pengusaha muda Suroso (35), warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, menuturkan bahwa perkembangan Indomaret dan Alfamart di Kota Siantar ini yang semakin ramai, adalah kenyataan yang harus disadari para pedagang kecil agar lebih pintar menjalankan usaha.
Menurut Suroso, kehadiran pasar swalayan itu
harus dijadikan motivasi bagi pedagang kecil agar mengembangkan usaha secara
lebih professional, sehingga tidak kalah bersaing di pasaran.
“Sebagai pedagang kecil, kita jangan hanya
merengek, karena banyak pedagang besar menjamur seperti Indomaret dan Alfamart
di Kota Siantar ini. Pedagang besar itu tidak akan memengaruhi dagangan kita
yang kecil, ketika kita pintar dalam berdagang dan menjaga para pelanggan serta
perlahan-lahan mengembangkan usaha kecil kita,” ujar pengusaha bengkel di Jalan
Ade Irma ini.
Suroso berpendapat, hal itu merupakan salah satu
indikator bahwa perputaran uang cukup tinggi di Kota Pematangsiantar. “Jadi tak
heran jika para pegadang besar menginvestasikan modal membuka Indomaret dan
Alfamaret di Siantar ini,” tandasnya.
“Sebagai pedagang, kita harus realistis
menghadapi perkembangan zaman, kehidupan dalam dunia perdagangan. Siapa
memiliki modal besar itulah akan akan mendapat keuntungan besar. Itu harus kita
akui dan kemajuan zaman ini memang tidak bisa dielakkan. Jadi, kita memang
sudah harus mengembangkan usaha kita agar tidak kalah saing,” ujarnya dan
menyarankan kepada para pegadang harus mengumpulkan keuntungan yang kecil untuk
membuka usaha yang bersaing.
Suroso menegaskan, yang terpenting adalah
bagaimana agar Pemerintah Kota Pematangsiantar membimbing para pedagang kecil
bisa lebih pintar menjalankan usaha, serta membantu para pedagang kecil dengan
memberikan pendidikan dan bantuan modal.
Menanggapi kehadiran pasar swalayan yang tidak
memperhitungkan jarak dengan kedai kelontong yang telah ada, dosen Pasca
Serjana USI Prof DR Marihot Manullang, mengatakan, pemerintah daerah harus
membuat peraturan yang tegas mengenai radius maupun jarak antara Indomaret dan
Alfamart dengan para kedai kelontong yang sudah ada. “Kalau radiusnya sudah
diatur dengan pedagang kecil dan juga sesama Indomaret maupun Alfamart, maka
kehadiran Indomaret dan Alfamart tidak akan mengganggu pedagang kecil di Kota
Siantar ini,” ujarnya.
BAB III
PENUTUP
III.1 KESIMPULAN
Retail bisa juga di artikan sebagai "Eceran". Retail
adalah Semua usaha bisnis yang secara langsung mengarahkan kemampuan
pemasarannya untuk memuaskan konsumen akhir berdasarkan organisasi penjualan
barang dan jasa sebagai inti dari distribusi. bisnis ritel dapat
diklasifikasikan dalam ritel tradisional dan ritel modern.
Bisnis ritel
yang saya bahas di sini adalah bisnis ritel pada Alfamart dan Indomaret yang
berada di daerah Siantar. Bisnis tersebut telah menjalar di berbagai daerah di
Siantar dan telah menimbulkan dampak yang sangat berpengaruh pada pertumbuhan
ekonomi di daerah tersebut.
Persebaran
gerai Alfamart dan Indomaret ini pada satu sisi memiliki dampak yang baik, hal
ini dibuktikan dengan adanya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan
menciptakan investasi, namun di sisi lain hal ini dapat mematikan usaha
pedagang kecil di dekatnya seperti toko, warung grosiran, pedagang kaki lima,
dan sebagainya yang disebabkan oleh lokasi gerai-gerai Alfamart dan Indomaret
yang letaknya begitu berdekatan dengan usaha-usaha kecil masyarakat di daerah
tersebut, sehingga menimbulkan ketimpangan daya saing yang dirasakan oleh
pedagang kecil.
III.2 DAFTAR PUSTAKA
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434 JAKARTA
BalasHapus