Kamis, 29 Juni 2017

Review Jurnal No. 12 (Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer)


Nama Jurnal
Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
Volume / Halaman
/  23 halaman
Nama Penulis
Deddy Arief Setiawan
Judul Jurnal
PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
Tanggal Jurnal
Tahun 2013
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Agar kita mengetahui bagaimana sistem perpajakan internasional.
2. Agar kita dapat mengetahui metode-metode dalam penentuan harga transfer.
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).
Variabel Penelitian
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
Hasil Penelitian
1. Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi
yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method / RPM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/
RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau
kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.
5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net
Margin Method/TNMM) antara lain adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus;
atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks
dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.
Kesimpulan Penelitian
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut: kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional; ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak wajib juga mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar