Nama Jurnal
|
Akuntansi Keuangan dan Perpajakan
|
Volume / Halaman
|
/ 23 halaman
|
Nama Penulis
|
Deddy Arief Setiawan
|
Judul Jurnal
|
PENENTUAN HARGA TRANSFER ATAS TRANSAKSI
INTERNASIONAL DARI PERSPEKTIF PERPAJAKAN INDONESIA
|
Tanggal Jurnal
|
Tahun 2013
|
Tujuan Penelitian
|
Adapun tujuan penelitian ini adalah :
1. Agar kita mengetahui bagaimana sistem perpajakan
internasional.
2. Agar kita dapat mengetahui metode-metode dalam
penentuan harga transfer.
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP);
b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method/RPM);
c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM).
|
Variabel Penelitian
|
Variabel yang digunakan dalam penelitian ini yaitu :
Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi
laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik
dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan
harga transfer.
|
Hasil Penelitian
|
1. Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak
mempunyai Hubungan Istimewa :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode
Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa
(Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:
a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki
karakteristik yang identik dalam kondisi
yang sebanding; atau
b. kondisi transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak
memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang
tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan
pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.
2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price
Method / RPM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga
Penjualan Kembali (Resale Price Method/
RPM) antara lain adalah:
a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara
transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan
transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa,
khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun
barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan
b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan
nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode
Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:
a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa;
b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas
bersama (joint facility agreement) atau
kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and
supply agreement) antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau
c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM);
atau
Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM)
secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:
a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan
untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau
b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara
pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data
pembanding yang tepat.
5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional
Net Margin Method/TNMM) :
Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba
Bersih Transaksional (Transactional Net
Margin Method/TNMM) antara lain adalah:
a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan
Istimewa melakukan kontribusi yang khusus;
atau
b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan
Istimewa melakukan transaksi yang kompleks
dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama
lain.
|
Kesimpulan Penelitian
|
Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer
(transfer pricing) yang paling sesuai wajib diperhatikan hal-hal sebagai
berikut: kelebihan dan kekurangan setiap metode; kesesuaian metode Penentuan
Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;
ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak
yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih
dan/atau metode lain; tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai
Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk
menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.
Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah,
kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan
pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding
Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Wajib Pajak wajib juga mendokumentasikan kajian yang
dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
|
Kamis, 29 Juni 2017
Review Jurnal No. 12 (Perpajakan Internasional dan Penetapan Harga Transfer)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar