Hukum Kawat Behel Dan Gigi Palsu
hukum memakai behel dalam agama islam. Didalam buku 100 golongan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya, tercantum pada nomor keseratus ialah Wanita yang merapikan giginya demi kecantikan.Wanita yang dimaksud adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat, yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat dibenci oleh Allah.
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang
yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang
mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah."
(HR. Muslim)
Seiring
dengan perkembangan teknologi, gaya hidup manusia juga ikut berkembang dan
berubah. Salah satu gaya hidup yang digandrungi manusia adalah merubah gigi
mereka agar lebih cantik dan lebih indah, maka munculah kawat behel yang
digunakan untuk merapikan gigi, ada gigi yang terbuat dari emas atau kuningan
untuk mengganti gigi yang tanggal, ada juga alat untuk mengikir gigi agar lebih
tipis dan lain-lainnya.
Fenomena
di atas menarik perhatian sebagian kaum muslimin yang mempunyai kepedulian
terhadap hukum halal dan haram. Banyak dari mereka yang menanyakan status
hukumnya berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah. Oleh karenanya, perlu ada penjelasan
terhadap masalah-masalah tersebut. Untuk mempermudah pemahaman, pembahasan ini
akan dibagi menjadi beberapa masalah :
Hukum Menggunakan Kawat Behel
Pertama :
Jika seseorang mempunyai gigi atas yang letaknya agak ke depan, atau menurut
istilah orang Jawa “gigi moncong“ atau “gigi mrongos“, yang kadang sampai
tingkat tidak wajar sehingga mukanya menyeramkan, maka hal ini dikatagorikan
gigi yang cacat, oleh karenanya boleh diobati dengan cara apapun, termasuk
menggunakan kawat behel agar giginya menjadi rata kembali. Ini
berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wassalam :
يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ
“Wahai sekalian hamba Allah, berobatlah sesungguhnya Allah
tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya
kecuali satu penyakit." Mereka bertanya, "Penyakit apakah itu wahai
Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu penyakit tua (pikun). “ (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan
Ahmad. Berkata Tirmidzi : Hadits ini Hasan Shahih).
Di
dalam hadits di atas diterangkan bahwa Allah melaknat orang yang merubah gigi
dengan tujuan agar giginya lebih indah dan lebih cantik. Berkata Imam
Nawawi menerangkan hadist di atas :
“Maksud
(al-Mutafalijat)
dalam hadist di atas adalah mengikir antara gigi-gigi geraham dan depan. Kata (al-falaj) artinya renggang
antara gigi geraham dengan gigi depan. Ini sering dilakukan oleh
orang-orang yang sudah tua atau yang seumur dengan mereka agar mereka nampak
lebih muda dan agar giginya lebih indah.
Renggang
antara gigi ini memang terlihat pada gigi-gigi anak perempuan yang masih kecil,
makanya jika seseorang sudah mulai berumur dan menjadi tua, dia mengikis
giginya agar kelihatan lebih indah dan lebih muda. Perbuatan seperti ini haram
untuk dilakukan, ini berlaku untuk pelakunya (dokternya) dan pasiennya
berdasarkan hadist-hadist yang ada, dan ini merupakan bentuk merubah ciptaan
Allah serta bentuk manipulasi dan penipuan.
Kedua :
Jika gigi seseorang kurang teratur, tetapi masih dalam batas yang wajar, tidak
menakutkan orang, dan bukan suatu cacat atau sesuatu yang tidak
memalukan, serta pemakaian kawat behel dalam hal ini hanya sekedar untuk
keindahan saja, maka hukum pemakaian kawat behel tersebut tidak boleh karena
termasuk dalam katagori merubah ciptaan Allah suhbanahu wata’ala.
Dalilnya
adalah hadist Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu bahwasanya nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wassalam bersabda :
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
خَلْقَ اللَّهِ
"Allah telah mengutuk orang-orang
yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang
mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan
orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan
Allah." (HR. Muslim)
Hukum Memakai Gigi Palsu
Jika
seseorang giginya lepas, boleh nggak diganti dengan gigi palsu? Apakah
mengganti gigi dengan gigi palsu termasuk merubah ciptaan Allah?
Jawaban : Seseorang
yang mempunyai gigi, kemudian gigi tersebut lepas, karena kecelakaan, atau
dipukul oleh orang lain, atau terbentur benda keras, atau karena sebab lain,
maka dibolehkan baginya untuk menggantinya dengan gigi palsu. Karena ini
termasuk dalam pengobatan.
Memakai
gigi palsu untuk mengganti gigi yang asli yang lepas atau rusak, bukanlah
termasuk merubah ciptaan Allah, tetapi termasuk pengobatan.
Ini
dikuatkan dengan Fatwa Lajnah
Daimah : 25/ 16, no : 21104, yang berbunyi :
لَا بَأسَ بِعِلَاجِ
الأَسنَانِ المُصَابَةِ أَو
المعِيبَةِ بِمَا يُزِيلُ ضَرَرَهَا
أَو خَلعهَا ،
وَجَعل أَسنَانِ صِنَاعِية فيِ مَكَانِهَا إذَا احتِيجَ إلى ذلك
؛ لأَنّ هَذَا مِن العلَاج المُبَاحِ لِإِزَالةِ
الضَرَرِ
Hal
ini termasuk bagian pengobatan yang dibolehkan untuk menghilangkan bahaya yang
timbul.”
Berkata
Syekh Sholeh Munajid :
تَركِيبُ أَسنَانٍ
صِنَاعِيةٍ مَكَانَ الأَسنَانِ المَنزُوعَةِ
لِمَرَضٍ أَو تَلَفٍ أَمرٌ مُبَاح لَا
حَرَج فِي فِعلِهِ ، وَلَا نَعلَمُ أَحَدًاً
مِن أَهلِ العِلمِ يَمنَعُهُ
، وَلَا فَرقَ بَينَ أَن تثبت الأَسنَان
فَي الفَمِّ أَو
لَا تثبت ،
وَيَفعَلُ المَرِيضُ الأَصلَحُ لَه بِمَشُورَة طَبِيبٍ مُختِص .
“Memasang
gigi buatan sebagai pengganti gigi yang dicabut karena sakit atau karena rusak,
adalah sesuatu yang dibolehkan tidak apa-apa untuk dilakukan. Kami tidak
mengetahui seorangpun dari ulama yang melarangnya. Kebolehan ini berlaku
secara umum, tidak dibedakan apakah gigi itu dipasang permananen atau tidak,
yang penting bagi pasien memilih yang sesuai dengan keadaannya setelah meminta
pendapat kepada dokter spesialis”.
Gigi Palsu Dari Emas dan Perak
Di
atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu untuk mengobati penyakit,
atau mengganti giginya yang rusak. Pertanyaannya adalah bagaimana hukum
menggunakan gigi palsu dari emas atau perak ?
Jawabannya
harus dirinci terlebih dahulu : Jika yang memasang gigi palsu adalah perempuan,
maka hal itu dibolehkan karena perempuan dibolehkan untuk menggunakan emas.
Tetapi jika yang menggunakan gigi palsu itu adalah laki-laki, maka hal itu
tidak bisa dilepas dari dua keadaan :
Pertama :
Dalam keadaan normal, dan tidak darurat, artinya dia bisa menggunakan gigi
palsu dari bahan akrilik dan porselen selain emas dan perak, maka dalam hal ini
memakai gigi palsu dari emas dan perak hukum haram.
Kedua
: Dalam keadaan darurat dan membutuhkan, seperti dia tidak mendapatkan kecuali
gigi palsu yang terbuat dari emas atau perak, atau tidak bisa disembuhkan
kecuali dengan bahan dari emas atau perak, maka hal itu dibolehkan. Ini
berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Arfajah
bin As'ad :
عَنْ عَرْفَجَةَ
بْنِ أَسْعَدَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ
فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ
Dari Arfajah bin As'ad ia berkata, "Saat terjadi perang
Al Kulab pada masa Jahilliyah hidungku terluka, lalu aku mengganti hidungku
dari perak, tetapi justru hidungku menjadi busuk. Kemudian Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar aku membuat hidung dari
emas." (HR.
Tirmidzi, Abu Daud, dan hadist ini Hasan)
Hadist
di atas, walaupun berbicara masalah penggantian hidung dengan emas dan perak
dalam keadaan darurat atau membutuhkan, tetapi bisa dijadikan dalil untuk
penggantian gigi dengan perak dan emas, jika memang dibutuhkan, karena
kedua-duanya sama-sama anggota tubuh.
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Berwudhu
Bagaimana
hukum mencabut gigi palsu ketika berwudhu ?
Jawabannya
: Jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan yang suci dan tidak najis,
maka tidak perlu dicabut ketika berwudhu, terutama jika sudah dipasang secara
permanen. Karena mencabutnya akan menyebabkan kesusahan bagi pemiliknya,
padahal Islam diturunkan agar umatnya terhindar dari kesusahan.
Sebaliknya
jika gigi palsu tersebut terbuat dari bahan najis, maka harus dicabut dan tidak
boleh dipakai ketika berwudhu dan sholat.
Namun
demikian, ini jarang terjadi, karena pada dasarnya bahan-bahan untuk membuat
gigi palsu rata-rata bersih dan suci, seperti gigi tiruan akrilik yang sekarang
dipakai secara umum. Gigi tiruan ini mudah dipasang dan dilepas oleh
pasien. Bahan akrilik merupakan
campuran bahan sejenis plastik harganya murah, ringan dan bisa diwarnai sesuai
dengan warna gigi. Ada juga gigi tiruan dari porselen yang ketahanannya
lebih kuat dari akrilik. Dan yang lebih kuat lagi, serta bisa bertahan sampai
bertahun-tahun adalah gigi tiruan dari logam atau emas, hanya saja tampilannya
berbeda dengan gigi asli.
Syekh
Utsaimin ketika ditanya tentang seseorang yang mempunyai gigi palsu, apakah
harus dicabut ketika berwudhu ? Beliau menjawab sebagai berikut :
“Jika
seseorang mempunyai gigi palsu yang sudah dipasang, maka tidak wajib untuk
dilepas. Ini seperti cincin yang tidak wajib dilepas ketika berwudhu, lebih
baik digerak-gerakan saja tetapi inipun tidak wajib. Hal itu dikarenakan nabi
Muhammad shallallahu ‘alaihi
wassalam mengenakan cincin, dan tidak pernah ada riwayat yang
menjelaskan bahwa beliau melepaskannya ketika berwudhu. Ini jelas lebih
mungkin menghalangi masuknya air dari gigi palsu. Apalagi sebagian
kalangan merasa sangat berat jika harus melepas gigi palsu yang sudah dipasang
tersebut, kemudian memasangnya kembali. “
Hukum Mencabut Gigi Palsu Ketika Meninggal Dunia
Bagaimana
hukum mencabut gigi palsu ketika seseorang meninggal dunia, terutama yang
terbuat dari emas dan perak ?
Jawabannya
: Di atas sudah diterangkan kebolehan memasang gigi palsu dari emas dan perak
bagi laki-laki jika dalam keadaan darurat dan membutuhkan, makanya jika
seseorang sudah meninggal dunia, keadaan darurat tersebut sudah hilang,
sehingga harus diambil dari mayit, kecuali jika hal itu justru menyakiti
atau menodai mayit, maka hukumnya menjadi tidak boleh dicabut. Kenapa tidak
boleh? karena mayit walaupun sudah mati, tetapi masih dalam keadaan terhormat
dan tidak boleh dinodai ataupun disakiti, sebagaimana orang hidup.
Adapun
bagi perempuan secara umum dibolehkan menggunakan gigi emas sebagaimana
diterangkan di atas. Ketika perempuan ini meninggal dunia, maka hal itu
diserahkan kepada ahli waris, jika mereka merelakan gigi dari emas itu ikut
dikubur bersama mayit, maka tentunya lebih baik. Tetapi jika mereka
menginginkan gigi dari emas yang bernilai tersebut, maka dibolehkan bagi mereka
mencabut gigi emas dari mayit tersebut , selama hal itu tidak menyakiti atau
menodai mayit.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar